KPU Berau Izinkan Peserta Pileg Kampanye di Perguruan Tinggi namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

KPU Berau Izinkan Peserta Pileg Kampanye di Perguruan Tinggi namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

KPU Berau Izinkan Peserta Pileg Kampanye di Kampus namun Ada Syarat yang Harus Dipenuhi-(Disway Kaltim)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau memberikan izin kepada partai politik maupun calon legislatif peserta Pemilu 2024 untuk melaksanakan kampanye di institusi pendidikan, dalam hal ini yang dimaksud adalah perguruan tinggi.

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi dalam melakukan kampanye.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, terkait dengan kampanye sudah diperkenankan dilakukan di perguruan tinggi.

Peserta pemilu 2024 yang akan berkampanye di kampus harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU.

"Salah satu syarat yang harus diikuti yakni kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara," tuturnya, Minggu (28/1/2024).

Selain itu lanjut Budi, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak boleh membawa atribut kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK). 

“Boleh kampanye di kampus, tapi mereka tidak boleh membawa atribut kampanye,” ucapnya.

Budi menjelaskan tahapan kampanye umum di Kabupaten Berau dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

"Karena itu, saya mengingatkan yang perlu diperhatikan adalah tentang perizinan kegiatan. Mereka yang hendak mengadakan kampanye umum harus membuat laporan perizinan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres terlebih dahulu," tegasnya.

Di samping itu, Budi berharap agar penyelenggaraan kampanye umum yang akan dilangsungkan hingga tanggal 7 Februari 2024  terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan yang ada dan terhindar dari segala hal yang bisa merugikan semua pihak. 

“Karena kita ingin semua berjalan dengan lancar dan tidak ada hal-hal yang bisa menganggu jalannya pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari nanti,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: