Dua Kursi DPRD Mahulu Bakal Kosong, Sekwan: Menunggu Pergerakan Parpol

Dua Kursi DPRD Mahulu Bakal Kosong, Sekwan: Menunggu Pergerakan Parpol

Sekretaris DPRD Mahulu, Yosep Sangiang (Istimewa/ Nomorsatukaltim).--

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Dua kursi DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) bakal mengalami kekosongan dan harus diganti dengan anggota yang baru dari partai yang sama.

Sebab, dua anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 mendaftarkan diri ke KPU untuk berkontestasi di Pilkada Mahulu 2024, dan akan mengundurkan diri setelah penetapan pencalonan di KPU.

Kedua anggota DPRD tersebut yakni, Novita Bulan dan Owena Mayang Shari Belawan. Keduanya sama-sama anggota DPRD dari partai Gerindra.

Sekretaris dewan (Sekwan) Mahulu, Yosep Sangiang mengatakan bahwa, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD tersebut merupakan kewenangan partai.

BACA JUGA : Resmi, Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Bapaslon Kukar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Hingga kini, sekretaris dewan belum menerima surat resmi dari partai politik terkait siapa saja anggota yang bakal menduduki dua kursi tersebut.

“Kami belum bisa melaksanakan proses PAW karena kami masih menunggu pergerakan dari Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi kosong. Proses ini harus dilakukan secepatnya, mengingat pentingnya memastikan DPRD dapat berfungsi secara optimal," kata Sangiang, Rabu (4/9/2024).

Menurut Sangiang, partai politik memiliki peran penting dalam mengusulkan calon pengganti untuk mengisi kursi yang kosong.

Hal ini juga sangat penting dilakukan segera, untuk menjaga kesinambungan kinerja DPRD dan memastikan semua kepentingan masyarakat tetap terwakili, terutama dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

BACA JUGA : Cinta Ditolak Palu Bertindak, Aniaya Teman Wanita, Mahasiswa Ditangkap Polisi

"Biasanya paling lambat dua bulan kondisi ini akan diproses, kembali kepada keputusan partai siapa yang akan menggantikan," ujarnya.

Ia berharap agar proses PAW ini dapat segera dilakukan dan tidak menunda-nunda langkah ini, agar DPRD Mahulu bisa bekerja penuh tanpa adanya kekosongan kursi yang mengganggu jalannya fungsi kedewanan. 

Seperti fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan pembentukan peraturan daerah.

BACA JUGA : Mundur Lagi Pemindahan ASN ke IKN, Menpan RB Ungkap Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: