Puluhan Pelanggar Balap Liar di Samarinda Dikenakan Sanksi Mendorong Sepeda Motor Sejauh 5 Kilometer

Puluhan Pelanggar Balap Liar di Samarinda Dikenakan Sanksi Mendorong Sepeda Motor Sejauh 5 Kilometer

Puluhan pelanggar saat mendorong sepeda motor usai terjaring penindakan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Samarinda-istimewa-

Untuk diketahui, balapan liar sendiri dilarang oleh undang undang tepatnya Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang menyatakan pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: