Kejari Berau Ringkus 1 Tersangka DPO Kasus Penghalangan Aktivitas Pertambangan

Kejari Berau Ringkus 1 Tersangka DPO Kasus Penghalangan Aktivitas Pertambangan

Kejari Berau melakukan Press Release Penangkapan dan Eksekusi DPO perkara Perintangan Tambang-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau berhasil menangkap satu orang tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Berau di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin (22/1/2024).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Berau, Lucky Kosasih Wijaya mengungkapkan, DPO tersebut yakni Muhammad Arbi Bakri (58), yang berperan sebagai tokoh yang menggerakkan masyarakat untuk melakukan demo dan menyebabkan kegiatan proses pertambangan menjadi terhambat.

"Lokasi pertambangannya di site Binungan kawasan area konsesi PT Berau Coal," ungkapnya.

Berdasarkan Nomor 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Tanggal 25 Juli 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor:139/Pid.Sus-LH/2023/PT.SMR Tanggal 07 September 2023 terdakwa melanggar Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. 

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan Dari Pemegang izin Usaha Pertambangan Yang Sah dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan pada tanggal 22 Januari 2024 tim dibagi menjadi dua, satu tim mendatangi kamar apartemen DPO dan Tim lainnya melakukan pengejaran terhadap DPO.

"Tim melakukan pengejaran, setelah tertangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Setelah tertangkap, pada pukul 23.00 Wib DPO dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilakukan serah terima DPO kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Berau.

Kemudian pada Selasa, 23 Januari 2024 pada pukul 05.30 Wib, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Berau membawa DPO menuju Rutan Tanjung Redeb dengan menggunakan pesawat Lion Air pada 09.00 Wib dan transit di Bandara Sepinggan Balikpapan.

"Selanjutnya pada pukul 14.00 WITA pesawat yang membawa rombongan tiba di Bandara Kalimarau. Setelah itu, Tim Jaksa Eksekutor kemudian melakukan eksekusi terhadap Terdakwa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: