Empat Tersangka Korupsi Perumahan KPN Ditahan, Ada Mantan Kepala BPKAD Kutim

Empat Tersangka Korupsi Perumahan KPN Ditahan, Ada Mantan Kepala BPKAD Kutim

Tersangka korupsi perumahan pegawai negeri di Kutim yang ditahan oleh Kajaksaan Tinggi Kaltim, Selasa (16/1/2024).-(Antara)-

Hasilnya, KPN Tuah Bumi Manuntung divonis wajib membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.

Akan tetapi, CV Berkat Kaltim bukannya menagih KPN Tuah Bumi Manuntung, ganti rugi malah dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).

"CV Berkat Kaltim secara sengaja menagih uang ganti rugi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, padahal hal itu bukan merupakan kewajiban pemerintah," kata Adi Wibowo.

Atas tagihan tersebut, Pemkab Kutim melalui BPKAD menganggarkan dan membayarkan uang ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim melalui APBD Kutai Timur tahun 2019.

Menurut Wakajati Kaltim, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,98 miliar.

Angka ini diperoleh dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Kejati Kaltim menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun.

 

Kejati Kaltim Proses 58 Perkara Korupsi 

Sebanyak 58 perkara tindak pidana khusus telah dituntut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2023.

Tindak pidana khusus di Kaltim, di antaranya adalah kasus korupsi, penyelewengan pajak hingga cukai.

"Kasus korupsi merupakan bagian kerja kami di bidang pidana khusus. Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah hukum Kejati Kaltim," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa (2/1/2024)

Dilansir dari Antara, beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejati Kaltim, antara lain korupsi pada BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP-KT), korupsi pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park, dan korupsi proyek jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan (Kutai Kartanegara).

"Untuk kasus korupsi PT MMP-KT, kami menetapkan dua orang tersangka yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam melakukan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp25,2 miliar," papar Hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: