Empat Tersangka Korupsi Perumahan KPN Ditahan, Ada Mantan Kepala BPKAD Kutim

Empat Tersangka Korupsi Perumahan KPN Ditahan, Ada Mantan Kepala BPKAD Kutim

Tersangka korupsi perumahan pegawai negeri di Kutim yang ditahan oleh Kajaksaan Tinggi Kaltim, Selasa (16/1/2024).-(Antara)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2019.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan empat orang tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur berinisial S. 

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Roch Adi Wibowo mengatakan, empat tersangka kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini ditahan mulai Selasa (16/1/2024) hingga 20 hari ke depan.

"Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda. Mulai hari ini sampai 5 Februari 2024," kata Adi Wibowo kepada wartawan, Selasa (16/1/2024). 

Empat tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur berinisial S.

Selanjutnya, mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutai Timur berinisial MH. 

Serta Pejabat Pembuat Komitmen BPKAD Kabupaten Kutai Timur berinisial D dan Direktur CV Berkat Kaltim berinisial S.

Adi Wibowo menyatakan, Kejati Kaltim telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

"Alasan penahanan adalah diduga para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Adi Wibowo.

 

Kronologi Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari perbuatan wanprestasi yang dilakukan manajemen Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim. 

KPN Tuah Bumi Manuntung memiliki proyek  pembangunan perumahan untuk abdi negara. 

Kasus ini sebenarnya telah masuk ke meja hijau pengadilan melalui proses perdata. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: