MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim, Buntut Ucapan SARA

MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim, Buntut Ucapan SARA

MUI Bali melaporkan Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna (AWK) ke Bareskrim Polri. -(Disway.id/Anisha Aprilia)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias Arya Wedakarna dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Bali terkait ucapan Arya Wedakarna (AWK) yang dinilai mengandung penghinaan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). 

Kuasa hukum MUI Bali, Azam Khan mengatakan, ucapan senator asal Bali tersebut menimbulkan gejolak sosial antara umat Hindu dan Islam di Pulau Dewata.

"Karena ini menyangkut SARA dan Penistaan Agama yang dilakukan oleh AWK selaku Senator dari Bali. Akhirnya yang terjadi gejolak umat Hindu dan umat Islam sudah mulai hangat karena ulah satu orang ini," kata Azam di Bareskrim Polri, dikutip dari Disway.id, Sabtu (13/1/2024).

BACA JUGA: Sambut HUT Balikpapan, Pemkot Siapkan 18 Ribu Makan Gratis

Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal Abidin menambahkan, pernyataan Arya tersebut menimbulkan adanya kesenjangan antar umat yang ada di Bali 

"Gejolaknya sudah luar biasa, bahkan kita mencoba membendung masa umat Islam untuk tidak demo pun akan terus demo," ujar dia.

Zainal menilai, istilah-istilah yang dipakai oleh Arya selaku pejabat negara berpotensi mengganggu stabilitas NKRI.

"Sedangkan kita hidup di NKRI menjunjung tinggi harmonisasi dan kebinekaan itu yang tidak tercermin oleh oknum anggota DPD ini," lanjutnya.

Sementara itu, laporan MUI Bali ke Bareskrim tersebut diterima dan telah teregister dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 12 Januari 2024. 

Dalam laporan tersebut, Arya disangkakan dengan Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a Ayat (1) KUHP.

 

Ucapan Rasis Senator Bali

Sebelumnya, seorang senator Bali, Arya Wedakarna diduga menyampaikan ucapan bernada rasis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: