Temuan Pokja 30, Lima Peserta Seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Terbukti Melanggar Kode Etik

Temuan Pokja 30, Lima Peserta Seleksi Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Terbukti Melanggar Kode Etik

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo.-ist.-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Seleksi komisioner KPU kabupaten/kota disorot. Sejumlah kandidat incumbent yang lolos tahapan selanjutnya, disebut pernah melakukan pelanggaran kode etik. Oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Hal itu merupakan temuan dari kelompok kerja (Pokja) 30. Dimana beberapa peserta yang lolos seleksi tertulis dan psikologi, terbukti melanggar kode etik pemilu.  Koordinator Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo menerangkan kepatuhan terhadap kode etik menjadi landasan utama menyelenggarakan pemilu bersih dan transparan.

“Pelanggaran terhadap kode etik adalah tindakan serius yang dapat merusak demokrasi yang seharusnya bersih, jujur dan adil,” tegas Buyung.

Ia juga menambahkan harus ada upaya tegas yang diambil Tim seleksi (timsel), dimana pelanggaran kode etik tidak dapat ditoleransi. Baik dalam proses seleksi penyelenggara pemilu maupun proses pemilihan umum. Jika diloloskan, hal ini akan berpengaruh terhadap kredibiltas timsel itu sendiri.

“Jangan sampai masyarakat juga turut tidak percaya bahkan bisa manyampaikan mosi tidak percaya kepada hasil kerja dan hasil seleksi karena Timsel secara gamblang meloloskan sejumlah peserta yang cacat secara etik,” tambahnya.

Proses seleksi yang cermat dan adil bagi Buyung sangat penting untuk menjaga nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu nantinya. Mengabaikan adanya kandidat yang melanggar kode etik justru akan merusak integritas dan kepercayaan masyarakat. Sebab, KPU punya peran penting memastikan proses pemilu yang bersih dan adil.

“Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat turut aktif mengawasi dan menolak hasil seleksi apabila timsel memilih meloloskan orang-orang yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Memberikan dukungan pada calon yang bermasalah hanya akan membahayakan proses demokratis yang seharusnya berjalan secara adil dan transparan.”

Buyung juga menambahkan dengan mengawasi dan menolak hasil seleksi jika terdapat indikasi pelanggaran kode etik, adalah cara agar lembaga demikian menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh.

Selain itu dalam demokrasi, partisipasi aktif dari masyarakat adalah kunci untuk menjaga integritas dan kualitas proses pemilu.

Peserta seleksi yang mendapat teguran dan sanksi dari DKPP:
1.    Sanksi Peringatan kepada Muhammad Rahman sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu, serta Yulia Parlina sebagai Anggota Bawaslu Kukar akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 127-128-PKE-DKPP/X/2020
2.    Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Jabatan bagi Erlyando Saputra, Ketua KPU Kukar yang dijatuhkan sebagai akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020
3.    Peringatan Keras kepada Purnomo dan Muchammad Amin selaku Anggota KPU Kukar akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020
4.    Sanksi Peringatan bagi Risma Dewi, yang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kutai Barat akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 6-PKE-DKPP/I/2021
5.    Sanksi Peringatan juga diberikan kepada Farida Asmauanna sebagai Anggota Bawaslu Kota Balikpapan akibat pelanggaran kode etik pemilu berdasarkan Putusan DKPP RI nomor 17-PKE-DKPP/I/2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: