Pengerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Paser Molor

Pengerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Paser Molor

Pengerjaan pendopo Bupati Paser di Jalan Kesuma Bangsa Kilometer 1 terus dikebut. -Awal/Disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sampai saat ini pengerjaan pembangunan proyek Pendopo Lou Bapekat Bupati Paser, di Jalan Kesuma Bangsa Kilometer 1, Kecamatan Tanah Grogot tak kunjung rampung. Padahal proyek Rp 23,9 miliar itu ditargetkan rampung bulan ini.

Diketahui, pada November lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser mengklaim progres pembangunan telah mencapai 87 persen. Berdasarkan plang proyek pengerjaan pembangunan pendopo tertulis penyedia jasa yakni PT Raka Bangun Jasa.

Teranyar, tersiar kabar jika kontraktor telah melayangkan surat permohonan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan. Permohonan perpanjangan itu diusulkan selama 14 hari atau sampai 26 Desember 2023 dengan tanpa dikenakan denda.

Pengerjaan itu setidaknya dimulai sekira Mei tahun ini. Dimana lebih dulu dilakukan pembongkaran bangunan lama. Adapun targetnya 240 hari kalender, jika sesuai target dan tak ada kendala proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser 2023 itu seharusnya rampung pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Permohonan didasari dikarenakan terjadinya keterlambatan pertimbangan teknis kelayakan gedung seperti proses administrasi dan pengukuran lahan. Akibat keterlambatan itu, pelaksanaan pekerjaan yang didahului pada pembongkaran gedung mengalami kemunduran pula.

Layangan surat permohonan perpanjangan disetujui oleh Pemkab Paser. Kepala Cipta Karya DPUTR Kabupaten Paser, Muhammad Syaukani, membenarkan hal itu sesuai pertimbangan dan usulan peristiwa kompensasi yang diajukan penyedia jasa.

"Jadi, apabila keterlambatan itu bukan disebabkan oleh kelalaian penyedia (PT Raka Bangun Utama), maka penyedia berhak untuk meminta peristiwa kompensasi," kata Syaukani.

Peristiwa kompensasi terjadi akibat tindakan atau kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia seperti lambat menyerahkan lahan.]

"Karena keterlambatan itu disebabkan permasalahan lahan, terkait dengan pondasi pancang sama dinding penahan tanah," ungkapnya.

Syaukani bahkan menyebut, jika ditotal keterlambatan PPK dalam tindakan sebelum diserahkan ke penyedia memakan waktu 44 hari. Namun dalam usulan peristiwa kompensasi, PT Raka Bangun Utama hanya mengusulkan perpanjangan 14 hari dan telah disetujui.

"Dan dengan dibuktikan data data penunjang yang lengkap serta kita juga minta rekomendasi dari Inspektorat, maka peristiwa kompensasi itu mengacu ke peraturan yang berlaku, otomatis peristiwa kompensasi itu tidak diberlakukan denda," tutup Syaukani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: