OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online di Indonesia

Ilustrasi rekening diblokir-(Disway/ Istimewa)-
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah.
Mereka harus dipastikan tidak masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain atas permintaan OJK, bank juga dapat melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
Menurut Dian, OJK telah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu melacak praktik judi online melalui profiling transaksi keuangan.
"Sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," demikian Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: