OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online di Indonesia

OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online di Indonesia

Ilustrasi rekening diblokir-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - 4.000 ribu rekening terkait bisnis judi online diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga bulan terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi dan sosial akibat praktik perjudian.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Dian, dikutp dari Antara, Minggu (17/12/2023).

Dian menjelaskan, pihaknya berupaya membatasi dan meminimalisir ruang gerak transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Detail informasi terkait judi online ini didapatkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan lembaga perbankan.

Dian menyebutkan, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, selain memblokir rekening bank

Di antaranya, pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Dian memastikan, industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. 

Wujudnya, perbankan siap melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Selama ini, perbankan selalu kooperatif dengan OJK dalam memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. 

Menurut Dian, bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

Jika ditemukan adanya pergerakan uang yang tidak wajar pada rekening nasabahnya, bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bank juga berkewajiban mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

"Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: