Tilang Manual Tak Berlaku Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polri: Hanya Teguran
BERBURU PAJAK: Anggota polisi menggelar razia kendaraan bermotor di Kabupaten Paser. -(Disway/ Awal)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Polri tidak memberlakukan tilang manual selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Meskipun tilang manual tak berlaku selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, namun pihak kepolisian mengungkapkan akan memberikan teguran terhadap pelanggar aturan lalulintas.
Dilansir dari Disway.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, selama periode liburan nanti, petugas hanya akan memberikan imbauan ataupun teguran para pelanggar aturan lalu lintas.
"Apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan, dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual," kata dia, Selasa (12/12/2023).
Meski demikian, mantan Kabareskrim Polri itu berharap masyarakat tetap menaati lalu lintas untuk menjaga keamanan sesama pengguna jalan.
“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual. Namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” ujar dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang empat itu mengatakan, dalam pengamanan Natal 2023 dan Tahun BAru 2024, pihaknya bersama stakeholder lainnya menyelenggarakan operasi lilin.
Operasi lilin itu digelar mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2024.
Listyo menyebut sebanyak 129.923 personel gabungan dari TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengamankan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan libur Nataru.
“Saya jelaskan jumlah personel total 129.923 personel. Gabungan Polri, TNI dan seluruh stakeholder terkait,” kata Jenderal Listyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id