Chalimatus Sa’diah: Perempuan Masih Jadi Korban Diskriminasi di Masyarakat

Chalimatus Sa’diah: Perempuan Masih Jadi Korban Diskriminasi di Masyarakat

Kepala Bidang PUG, PP, PSDGA DP3A Kutai Kartanegara (Kukar), Chalimatus Sa’diah.-(istimewa)-dp3a kukar


--

Kukar, NOMORSATUKALTIM - Perempuan masih sering mendapat perlakuan tidak adil di masyarakat yang dominan laki-laki. 

Hal ini disampaikan Kepala bidang PUG, PP, PSDGA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) Chalimatus Sa’diah.

Ia mengatakan, perempuan masih sering dianggap sebagai makhluk yang lemah, subordinat, dan tergantung pada laki-laki. 

Akibatnya, perempuan sering mengalami diskriminasi dan marginalisasi di berbagai bidang, seperti: Ketenagakerjaan, di mana perempuan sering tidak mendapat kesempatan, upah, dan perlindungan yang sama dengan laki-laki.

Kesehatan, di mana perempuan sering tidak mendapat akses, informasi, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk kesehatan reproduksi.

Pendidikan, di mana perempuan sering tidak mendapat fasilitas, bantuan, dan kesempatan pendidikan yang setara dengan laki-laki.

Perkawinan dan keluarga, di mana perempuan sering tidak mendapat hak untuk memilih pasangan, menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak, dan mendapat perlakuan adil dalam hal harta, waris, dan perceraian.

Kehidupan publik dan politik, di mana perempuan sering tidak mendapat hak untuk berpartisipasi, berpendapat, dan mempengaruhi kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan perempuan.

“Perempuan sering kali termarjinalkan oleh konsepsi sosial budaya di masyarakat yang cenderung patriarkis tanpa melihat hak. Perlakuan diskriminatif kerap kali diterima perempuan, baik dalam kehidupan sosial maupun dunia profesional,” kata Chalimatus, Senin (4/12/2023).

Chalimatus menyerukan agar semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun media, bersama-sama menghapus diskriminasi terhadap perempuan. 

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mengimplementasikan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW), yang merupakan perjanjian internasional yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979.

“Kami berharap, kita dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian kita terhadap isu-isu perempuan, serta mendorong pemberdayaan dan perlindungan perempuan di semua bidang,” ucapnya. (*/adv/dp3akukar_23)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: