Andi Harun-Saefudin Zuhri Janji Evaluasi Program Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Samarinda
Andi Harun-Saefudin Zuhri saat Menyampaikan Visi-Misi dalam Debat Publik Kedua Pilkada Samarinda 2024.-(Tangkapan layar/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi topik utama Debat Publik kedua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota Samarinda, pada Sabtu malam, 9 November 2024.
Dalam debat publik yang terbagi 6 segmen itu, ada pertanyaan terkait kebijakan dalam upaya pencegahan kekerasan, dan perlindungan perempuan dan anak yang diajukan oleh panelis kepada Andi Harun-Saefudin Zuhri.
Hal itu merujuk pada data dari Sistem Informasi Online PPA yang dikelola oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) yang dirilis pada Februari 2024 lalu.
Dalam sistem tersebut, data menunjukkan bahwa Samarinda tercatat sebagai wilayah dengan kasus kekerasan terbanyak, dengan 57 laporan yang melibatkan 196 korban, sebanyak 127 di antaranya adalah anak-anak.
BACA JUGA: Debat Publik Kedua Pilwali Samarinda Sukses Digelar, KPU Targetkan 78 Persen Partisipasi Pemilih
BACA JUGA: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Usung Konsep Deep Learning, Apa Bedanya dengan Kurikulum Merdeka?
Faktanya, mayoritas korban adalah perempuan, dengan 38 orang mengalami kekerasan seksual, 30 orang mengalami kekerasan fisik, dan 15 orang mengalami kekerasan psikis.
Menjawab pertanyaan panelis itu, Calon Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan pandangannya mengenai upaya penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini harus dilihat dari 3 perspektif utama yaitu regulasi, struktural, dan kultural.
"Secara umum, kita menghadapi tiga hal dalam menangani masalah ini, pertama regulasi, kedua struktural, dan ketiga kultural. Meskipun aturan yang mendukung perlindungan perempuan dan anak ini sudah ada dan cukup lengkap," ujar Andi Harun dalam sesi debat.
BACA JUGA: Resmi Jadi WNI, Kevin Diks Diusahakan Bisa Main di Laga Timnas Indonesia vs Jepang
BACA JUGA: Warga Teluk Lingga Keluhkan Mafia Tanah saat Reses Eddy Markus Palinggi
"Regulasinya sudah ada, seperti Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang perlindungan perempuan dan anak, Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2023, serta Perda tentang perdagangan orang. Bahkan, kita sudah memiliki lembaga struktural yang menangani masalah ini, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta UPTD yang ada di enam kecamatan," sambungnya.
Andi Harun juga mengungkapkan bahwa masyarakat turut dilibatkan dalam upaya perlindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: