Peserta Pemilu 2024 Teken Deklarasi Kampanye Damai

Peserta Pemilu 2024 Teken Deklarasi Kampanye Damai

Perwakilan Partai politik membaca Deklarasi Kampanye Pemilu damai dalam Rakornas Gakkumdu yang diselenggaraan Bawaslu RI di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (27/11/2023).-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tiga pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden peserta Pilpres 2024 menandatangani Deklarasi Kampanye Damai yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, pada Senin (27/11/2023).

Tiga pasangan capres-cawapres tersebut yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Deklarasi Kampanye Damai ini juga diteken oleh perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Deklarasi ini digelar Bawaslu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertema  Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat.

Kapolri Jenderal Po. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga hadir dalam acara ini.
 
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, rakor ini digelar demi terciptanya Pemilu yang adil tanpa kecurangan.

"Kami tidak menginginkan pelanggaran pada Pasal 280 KUHP, kami mengundang untuk menghadapi kerawanan yang bisa terjadi, Gakkumdu tindakan upaya hukum terakhir. Upaya pencegahan dan pengawasan dan menjadi titik tolak pengawasan Pemilu kali ini," ujar Rahmat Bagja dalam sambutannya.

Sebagai informasi, tahapan Pemilu memasuki masa kampanye dimulai pada Selasa besok (28/11/2023) hingga 75 hari ke depan atau 10 Februari 2023 mendatang.

 

Berikut isi deklarasi komitmen Pemilu damai

Deklarasi kampanye damai, tertib dan taat hukum peserta Pemilu Tahun 2024. Kami peserta pemilu 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk:

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman, tertib dan damai selama penyelenggaraan Pemilu
  2. Melaksanakan kampanye Pemilu dengan mematuhi perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang, selama masa kampanye Pemilu.
  3. Tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoax, ujaran kebencian, penghasutan, dan perbuatan politik uang selama penyelenggaraan Pemilu.
  4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: