Bawaslu Mahulu Minta Semua Paslon Tak Pasang APK di Luar Jadwal Kampanye Resmi
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin-Disway/ Iswanto-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Badan Pengawas Pemilu Mahakam Ulu (Bawaslu Mahulu) menegaskan, seluruh pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Mahulu agar tidak berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Mahulu.
Larangan kampanye yang dimaksud, seperti tidak memasang alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan sejenisnya sebelum jadwal yang ditetapkan.
Selain melarang pemasangan APK, Bawaslu juga mengimbau semua paslon agar tidak melakukan ajakan memilih, apalagi mengumpulkan masa dalam jumlah yang banyak.
“Jadwal kampanye kan belum mulai. Kami mengimbau semua pihak agar tidak melakukan ajakan memilih dalam bentuk apapun sebelum tahapan kampanye resmi dimulai,” tegas Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin, Selasa (29/4/2025).
BACA JUGA: Pastikan Keamanan Jelang PSU, Kapolres Mahulu Kunjungi Long Pahangai dan Long Apari
BACA JUGA: Ribuan Surat Suara PSU Mahulu Tiba, Dapat Kawalan Ketat Dari Aparat Kepolisian
Mengenai spanduk atau baliho pasangan calon yang terpasang di beberapa kampung, Saaludin meminta semua paslon agar lebih menaati peraturan yang berlaku. Para paslon seharusnya bisa belajar dari kejadian sebelumnya.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada tim kami di setiap kecamatan, tapi kami harapkan agar para paslon bisa menaati peraturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi KPU, tahapan kampanye PSU akan dimulai pada 7 Mei hingga 20 Mei 2025.
Dengan demikian, di luar rentang waktu tersebut, seluruh aktivitas yang mengarah pada kampanye dianggap melanggar aturan pemilu.
BACA JUGA: Bupati Mahulu Tegaskan Kesuksesan PSU Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen
BACA JUGA: Jelang Masa Kampanye PSU, Pemkab Mahulu Komitmen Jaga Netralitas
Saaludin menegaskan, bahwa aturan ini bertujuan menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif, serta mencegah potensi konflik antar pendukung pasangan calon.
Bawaslu akan melakukan pengawasan secara intensif bersama jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga desa. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini adalah bagian dari pencegahan. Kami tidak ingin sampai masuk ke tahap penindakan yang bisa berdampak hukum. Semua pihak diminta menahan diri,” tuturnya.
Selain mencegah pelanggaran, imbauan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang tengah berjalan.
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Target Partisipasi Pemilih di PSU 80 Persen
BACA JUGA: Rakor Tim Desk Pilkada Jelang PSU, Pemkab Mahulu Harap Ini PSU Pertama dan Terakhir
Bawaslu berharap seluruh tim pemenangan dan masyarakat umum bisa bekerja sama menciptakan iklim pemilu yang damai, demokratis, dan bermartabat.
“Kami ingin PSU berjalan dengan penuh integritas. Semua pihak wajib menaati aturan dan menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban umum,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
