Bankaltimtara

Bawaslu Mahulu Terima 4 Laporan Pelanggaran Jelang PSU, Ada Dugaan Politik Uang hingga Intimidasi

Bawaslu Mahulu Terima 4 Laporan Pelanggaran Jelang PSU, Ada Dugaan Politik Uang hingga Intimidasi

Kantor Bawaslu Mahulu.-Iswanto/ Nomorsatukaltim-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu yang digelar pada 24 Mei 2025 mendatang, sudah ada laporan dugaan pelanggaran.

Hingga saat ini, Bawaslu Mahulu telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran selama tahapan PSU berlangsung.

Komisioner Bawaslu Mahulu Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leonder Awang Ajaat, mengatakan, empat laporan itu sedang diproses melalui petugas penerima laporan di Kantor Bawaslu Mahulu.

“Sudah ada empat laporan yang kami terima dari para pelapor. Berkas laporannya sudah diterima dan diproses oleh petugas penerima laporan,” ungkap Awang saat diwawancara Nomorsatukaltim, Rabu (22/5/2025).

BACA JUGA: Kapolres Mahulu Soroti Maraknya Informasi Hoaks Jelang PSU, Jamin Netralitas Aparat Keamanan

BACA JUGA: Ketua DPRD Mahulu Apresiasi Persiapan Polri Amankan Tahapan PSU Mahulu

Awang tak menyebutkan secara detail laporan itu datang dari pasangan calon (paslon) siapa saja. Namun ia mengatakan, bahwa dari berkas laporan yang sudah diterima, sebagian besar merupakan laporan pelanggaran pidana pemilihan.

“(Bentuk dugaan pelanggarannya bervariasi). Ada dugaan money politik (politik uang), ada dugaan kampanye hitam, kemudian ada dugaan intimidasi,” sebut Awang.

Dia mengungkapkan, bahwa jumlah laporan yang diterima Bawaslu pada PSU ini justru mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan Pilkada 2024 lalu.

“Pada PSU ini bertambah, lebih banyak daripada Pilkada yang lalu. Bahkan sampai saat ini saja sudah lebih banyak dari tahun lalu,” ujarnya.

BACA JUGA: Polres Mahulu Gelar Simulasi Pengamanan Selama PSU Melalui TGF

BACA JUGA: DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Mahulu Datang ke TPS, Salurkan Hak Pilih Tanpa Dipengaruhi Politik Uang

Meskipun Bawaslu sudah menerima empat laporan dugaan pelanggaran, namun sampai saat ini belum ada yang teregistrasi. Pasalnya, masih dilakukan kajian awal untuk mengetahui apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak.

Menurut Awang, jika laporan itu ternyata tidak memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dikembalikan kepada pelapor untuk melengkapi atau memperbaiki berkas laporannya. Kemudian jika semuanya sudah terpenuhi maka selanjutnya dipleno untuk diregistrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: