Bapemperda Gelar FGD Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

Bapemperda Gelar FGD Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

Andi Arif Agung--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM Persoalan di bidang pertanahan di Kota Balikpapan terus muncul meski pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan kemudahan pendaftaran tanah.

Untuk mengatasi hambatan dan persoalan di bidang pertanahan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Focus Group Discussion dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari, di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, pada Rabu (4/10/2023).

FGD menghadirkan narasumber Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR-BPN Republik Indonesia, Supardy Marbun; Kasubdit Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Tomi Kristian; Kepala BPN Kota Balikpapan, Herman Hidayat; Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli dan Anggota DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.

Subari mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, yang sudah meluangkan waktu untuk berdiskusi dengan Pemkot Balikpapan. "Selamat datang," ujarnya.

Subari mengapresiasi sebesar-besarnya kerja keras, kerja sama dan kerja cerdas serta sinergitas Bapemperda DPRD Kota Balikpapan dengan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, sehingga FGD ini dapat berlangsung.

FGD digelar guna mendapatkan masukan dan saran dalam pembentukan peraturan daerah, tentang pendaftaran tanah sehingga dapat terciptakan peraturan daerah yang implementatif serta mensejahterakan Kota Balikpapan.

Sebelumya, Bapemperda DPRD Balikpapan telah melakukan rapat dengan Pemerintah Kota Balikpapan dan konsultasi Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia pada tanggal 21 September 2023 lalu.

"Dari hasil rapat tersebut camat se Kota Balikpapan diminta untuk menginventaris masalah terkait izin membuka tanah negara dan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang sering kami hadapi, sehingga dengan FGD ini bisa mendapatkan solusi," jelasnya.

Hadir dalam FGD, anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Bagian Pemerintahan Setda Kota BalikpapanCamat dan Lurah Se Kota Balikpapan, serta dinas terkait lainnya. (adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: