Bankaltimtara

Pengecer LPG Subsidi Wajib jadi Subpangkalan, DPRD Balikpapan Usulkan Buat Regulasi Tegas

Pengecer LPG Subsidi Wajib jadi Subpangkalan, DPRD Balikpapan Usulkan Buat Regulasi Tegas

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik (tengah) mengusulkan regulasi yang tegas terkait distribusi LPG 3 kg.-istimewa -

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kebijakan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, menyatakan bahwa Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengumumkan seluruh pengecer LPG 3 Kg di Indonesia akan dinaikkan statusnya menjadi subpangkalan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.

Adapun kebijakan ini mengharuskan pengecer LPG subsidi untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Stok Gas Elpiji 3 Kg Aman, Imbau Masyarakat Tidak Usah Panik

BACA JUGA: LPG 3 Kilogram Masih Langka, Andi Harun Ancam Cabut Izin Pangkalan

Menurutnya, langkah ini merupakan untuk mengatasi praktik kecurangan harga yang kerap terjadi di tingkat pengecer.

"Saya menduga ada oknum pangkalan yang bekerja sama dengan pengecer, sehingga harga LPG subsidi di pasaran menjadi lebih mahal dari yang seharusnya," ujar Jafar, pada Kamis (6/2/2025).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pengecer LPG 3 kg.

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah membuat regulasi yang lebih tegas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak hanya sekadar imbauan.

BACA JUGA: Paser Kekurangan 2.861 Metrik Ton LPG Bersubsidi, Pemkab Usulkan Tambahan Kuota

BACA JUGA: Akhirnya Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Tapi Harus Penuhi Syarat Berikut

"Jika hanya sebatas imbauan, biasanya aturan hanya dipatuhi di awal, tetapi lama-kelamaan akan kembali ke kondisi semula," tegasnya.

Selain pengawasan, Jafar juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pengecer yang tetap menjual LPG subsidi tanpa izin resmi.

Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan dalam distribusi gas LPG bersubsidi.

"Saat ini pengecer masih bebas membeli dan menjual LPG subsidi. Jika pemerintah ingin melarang, maka harus disertai dengan regulasi yang kuat agar tidak ada celah pelanggaran," tambahnya.

BACA JUGA: Harga LPG 3 Kg di Mahulu Tembus Rp50 Ribu, Pangkalan: Di Sini yang Penting Barangnya Ada

BACA JUGA: Dana Transfer dari Pusat untuk PPU Dipangkas hingga Rp52 Miliar

Jafar juga berharap bahwa kebijakan ini dapat memastikan distribusi gas LPG 3 kg lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi permainan harga di pasaran.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta penegakan aturan agar subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

"Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut untuk bersinergi dalam pengawasan serta penegakan aturan agar subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Anwar, sempat mengakui alokasi LPG subsidi untuk Balikpapan memang kurang.

BACA JUGA: Instruksi Prabowo Soal Pengecer Kembali Berjualan LPG 3 Kg, Disdag Balikpapan Turut Awasi Distribusi

BACA JUGA: Aturan Sudah Berubah, Elpiji 3 Kilogram Ternyata Masih Kosong di Balikpapan

Dia mencontohkan tahun 2024 lalu, dimana alokasi yang disalurkan 19.768 metrik ton dari pengajuan 30 ribu metrik ton.

"Kami berharap ada tambahan alokasi dari pemerintah pusat," ujarnya saat ditemui pada kegiatan Operasi Pasar gas LPG subsidi di Kelurahan Gunung Samarinda, beberapa waktu lalu.

Sementara Dahlena, pemilik salah satu pangkalan gas LPG yang berada di ruas Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan mengatakan bahwa stok gas melon tersebut sedang kosong. Ia juga mengaku tidak tahu pasti kapan ada pasokan lagi.

“Nggak tahu kapan ada (pasokan) lagi. Sabtu kemarin terakhir diantar. Ini kosong karena jatah kita di sini Balikpapan kan dibagi ke PPU sama Tenggarong,” tuturnya kepada Nomorsatukaltim.

BACA JUGA: DisperindagkopUMKM Kaltim Akan Monitoring Distribusi Elpiji Tiga Kilogram

BACA JUGA: Pangkalan Resmi Gas LPG di Balikpapan Kehabisan Stock, Pasca Aturan Baru dari ESDM

Terpisah, saat dikonfirmasi soal distribusi jatah LPG subsidi Balikpapan yang dibagi ke Tenggarong dan Penajam, Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri, tak membantah. "Ada indikasi begitu," singkat Haemusri melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga menyoal hal ini.

Dikonfirmasi soal distribusi LPG subsidi, Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Eddy Mangun, belum memberi respons.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait