Megawati Ungkit Pembentukan MK, Bukan untuk Perorangan
Megawai Soekarnoputri (tangkapan layar Youtube PDIP)-(Disway/ Istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menyoroti kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan ini mengundang kritik banyak pihak.
Mega menceritakan awal pembentukan MK yang berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.
"Apa yang terjadi saat ini mengingatkan saya ketika sebagai Presiden RI. Saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam pasal 7b, pada 24 ayat 2, dan pasal 24 c tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi," kata Megawati dalam pidatonya, Senin (13/11/2023).
Kemudian, lanjutnya, ia bersama Menteri Sekretaris Negara saat itu mencari lokasi untuk gedung Mahkamah Konstitusi.
Dia mengaku memilih MK berada dekat dengan Istana yang kerap disebut dengan Ring 1.
"Dengan perannya yang begitu penting, saya sangat serius menggarap pembentukannya. Saya sebagai Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring 1," ujar Megawati.
Megawati berharap dengan menempatkan Gedung MK di ring satu bisa bermanfaat bagi rakyat, bangsa, dan negara. Bukan manfaat bagi perorangan.
"Sehingga MK harus bermanfaat bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa dan negara," imbuhnya.
Kemudian, ia menjelaskan jika pembentukan MK merupakan sebuah kehendak rakyat melalui sebuah perlawanan, baik watak maupun kultur dati pemerintahan yang otoriter.
“Dengan seluruh suasana kebatinan ini, terkait pembentukan MK ini apa yang menjadi kehendak rakyat melalui reformasi adalah suatu perlawanan terhadap watak dan kultur pemerintahan yang pada waktu itu sangat otoriter,” terang dia.
“Dalam kultur otoriter dan sangat sentralistik ini, lahirlah nepotismie, kolusi, dan korupsi. Pratik kekuasaan yang seperti ini lah yang mendorong lahirnya reformasi,” tukas dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi belakangan ini menjadi sorotan usai mengabulkan gugatan terhadap UU Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perubahan syarat capres dan cawapres ini diduga kuat demi memuluskan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id