Kemenag Beber Batasan yang Termasuk Nikah Sedarah, Apa Saja Itu…
Kepala Kemenag Balikpapan, Hakimin
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan Hakimin menegaskan, nikah sedarah maupun nikah siri haram hukumnya berdasarkan agama dan melanggar aturan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Itu haram, dan melanggar hukum. Tidak dibolehkan itu (pernikahan sedarah), baik dalam agama maupun secara hukum, undang-undang yang berlaku," kata Hakimin kepada DiswayKaltim.com di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jumat (5/7).
Pihaknya, kata Hakimin, telah melakukan penelusuran ke seluruh KUA di Balikpapan. Hasilnya, tak ditemukan data akta nikah pasangan kakak beradik itu. Pun begitu dengan hasil konfirmasi kepada seluruh penghulu di Balikpapan yang berjumlah 7 orang. Tak ada yang mengakui pernah menikahkan Ansar dan adiknya itu.
Namun meski demikian, ditegaskan Hakimin, nikah siri juga tak dibenarkan untuk dilakukan. Baik dari sisi agama maupun hukum negara, dalam hal ini UU Perkawinan. Apalagi, mempelainya kakak beradik.
"Nikah siri, dalam agama dilarang. Menurut saya. Sesuai dengan UU Perkawinan, kan dilarang. Agama juga melarang. Karena memang UU Perkawinan itu juga diadopsi dari agama," katanya.
Pada kesempatan ini, Hakimin juga memberikan contoh pernikahan yang dilarang dalam UU Perkawinan. Pertama, ada hubungan darah terdekat.
Misalnya, seorang pria dilarang menikah;
- Dengan ibunya
- Neneknya
- Anak wanitanya
- Cucu maupun cicitnya
- Saudara kandungnya
- Saudara seayah
- Saudara seibu
- Kemenakan
- Saudara ayah sekandung
- Saudara ayah seayah
- Saudara ayah seibu
- Saudara ibu sekandung
- Saudara ibu seayah
- Saudara ibu seibu
- Saudara kakek/nenek dari keturunan ayah/ibu sekandung atau seayah atau seibu.
"Begitu sebaliknya untuk perempuan juga," ujarnya.
Selain sedarah, tak dibolehkan juga saudara se-persusuan. Misalnya, seorang laki-laki dan perempuan yang tak memiliki hubungan sedarah seperti yang disebutkan di atas, tapi menyusu kepada satu orang perempuan yang sama.
"Kemudian yang tidak dibolehkan juga jika talak bin kubro. Yaitu seseorang yang sudah bercerai, talak tiga. Permaduan, poligami (sudah beristri empat). Berikutnya perbedaan agama, kemudian ihram haji atau umrah," pungkasnya. (sah/dah) Dq
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: