Jumlah DPTb Pindah Masuk Paser Hingga Oktober 107 Orang

Jumlah DPTb Pindah Masuk Paser Hingga Oktober 107 Orang

Komisoner KPU Paser Bidang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Makbul.-Awal.-

Paser, nomorsatukaltim – Hingga Oktober ini ada 107 pemilih pindah masuk dan 62 pemilih pindah dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Paser. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Paser Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Makbul.

 

 

Ia mengatakan DPTb pemilih pindah masuk tersebar di 55 TPS pada 36 desa dan kelurahan di delapan kecamatan. Rincian pemilih perempuan 55 orang dan laki-laki 52 jiwa.

 

"Sementara DPTb pemilih pindah keluar tersebar di 63 TPS pada 42 desa/kelurahan di sembilan kecamatan, dengan pemilih laki-laki 45 orang dan 47 pemilih perempuan," ucap Makbul, Jumat (27/10/2023).

 

Tahapan DPTb akan terus disusun hingga Januari 2024 atau sepekan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Ini akan terus direkap tiap bulan, berapa yang pindah masuk dan pindah keluar.

 

Makbul menambahkan, bagi warga Paser yang ingin pindah memilih dapat mengurus syarat administrasinya di KPU, PPK, PPS atau lokasi tujuan yang akan dijadikan tempat memilih. Caranya dengan melengkapi syarat berupa dokumen KTP serta surat pindah.

 

"Intinya yang dilakukan KPU dan jajaran melayani setiap pemilih yang akan melakukan pindah dengan alasannya masing-masing. Bisa di PPK, KPU atau daerah tujuan yang akan dijadikan tempat pemungutan suara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: