Soal Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Ingin Memberikan Pendapat

Soal Putusan MK, Jokowi: Saya Tidak Ingin Memberikan Pendapat

Tangkapan layar pernyataan Presiden, Joko Widodo (Widodo) terkait putusan MK di Youtube, Sekretariat Presiden.-(Disway/ Istimewa)-

NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta wartawan mengonfirmasi langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, MK memutuskan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau pejabat negara.

"Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa (17/10/2023).

Jokowi mengatakan, dirinya tak mau dianggap mengintervensi wilayah yudikatif. Karenanya, ia mempersilakan para pakar hukum mengkaji putusan tersebut.

"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.

Sementara itu, menjawab spekulasi publik terhadap putusan MK untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Kata Jokowi, penentuan capres dan cawapres adalah kewenangan partai politik atau gabungan partai politik.

"Silakan tanyakan saja ke partai politik. Itu wilayah parpol. Saya tegaskan, saya tidak mencampuri penentuan capres atau cawapres," tandas Jokowi dalam video tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang- UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Almas Tsaqibbirru Re A bermohon kepada MK agar mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: