PNS Makin Adem, Tunjangan Lembur dan Uang Imun Resmi Diteken

PNS Makin Adem, Tunjangan Lembur dan Uang Imun Resmi Diteken

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)-Antara-

NOMORSATUKALTIM - Kehidupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin makin adem, usai Menteri Keuangan, Sri Mulyani meneken aturan baru.

Kini, PNS Golongan I, II, III dan IV berhak atas uang tambahan berupa tunjangan lembur dan uang imun.

Kebijakan baru ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024. Di dalamnya diatur tambahan uang PNS per bulan, yakni tunjangan lembur, tunjangan makan lembur dan uang imun.

Untuk pemberian tunjangan lembur dan makan lembur sendiri diperkirakan totalnya bisa mencapai Rp1,6 juta per bulan, tergantung golongan. Sedangkan uang imun PNS di kisaran Rp 500 ribu per bulan, tergantung wilayah PNS berdinas.

Sedangkan terkait uang imun, Golongan I, II, III, dan IV akan mendapat tunjangan dengan nominal sama besarnya. Besaran tunjangan penambah imun dibedakan berdasarkan wilayah provinsi tempat PNS berdinas.

Uang imun dihitung berdasarkan per hari kerja bukan dihitung per bulan seperti halnya gaji pokok. Provinsi dengan tunjangan penambah imun paling rendah adalah Rp 18 ribu per hari dan paling tinggi Rp 25 ribu per hari.

Dengan demikian, uang imun sebesar Rp 500 ribu akan diperoleh bagi PNS yang berdinas di wilayah provinsi dengan tunjangan penambah imun Rp 25 ribu per hari. Rinciannya, Rp 25 ribu dikali 20 hari kerja sama dengan Rp 500 ribu per bulan.  



Berikut ini rincian tunjangan lembur PNS:

1. Tunjangan Lembur

- Golongan I sebesar Rp 18.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 396.000

- Golongan II sebesar Rp 24.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 528.000.

- Golongan III sebesar Rp 30.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 660.000

- Golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 792.000.

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

- Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp 770.000

- Golongan III sejumlah Rp 37.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp 814.000

- Golongan IV sejumlah Rp41.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp902.000.


Berikut tunjangan penambah imun PNS:

1. Sulawesi Barat: Rp 18.000
2. Sulawesi Tengah: Rp 18.000
3. Kalimantan Tengah: Rp 18.000
4. Kalimantan Selatan: Rp 18.000
5. Jambi: Rp 18.000
6. Sumatera Barat: Rp 18.000
7. Sumatera Selatan: Rp 18.000
8. Lampung: Rp 18.000
9. Bengkulu: Rp 18.000
10. Bangka Belitung: Rp 18.000
11. Aceh: Rp 19.000
12. Sumatera Utara: Rp19.000
13. Riau: Rp19.000
14. Kepulauan Riau: Rp19.000
15. Banten: Rp19.000
16. Jawa Barat: Rp19.000
17. D.K.I. Jakarta: Rp19.000
18. Jawa Tengah: Rp19.000
19. D.I. Yogyakarta: Rp19.000
20. Jawa Timur: Rp19.000
21. Bali: Rp19.000
22. Nusa Tenggara Barat: Rp19.000
23. Nusa Tenggara Timur: Rp19.000
24. Kalimantan Barat: Rp19.000
25. Kalimantan Timur: Rp19.000
25. Kalimantan Utara: Rp19.000
27. Sulawesi Utara: Rp19.000
28. Gorontalo: Rp19.000
29. Sulawesi Selatan: Rp19.000
30. Sulawesi Tenggara: Rp19.000
31. Maluku: Rp20.000
32. Maluku Utara: Rp22.000
34. Papua: Rp25.000
35. Papua Barat: Rp25.000
36. Papua Barat Daya: Rp25.000
37. Papua Tengah: Rp25.000
38. Papua Selatan: Rp25.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id