Bankaltimtara

Target Pajak 2026 Naik 13,5 Persen, Sri Mulyani Tegaskan Tanpa Pajak Baru

Target Pajak 2026 Naik 13,5 Persen, Sri Mulyani Tegaskan Tanpa Pajak Baru

Menkeu, Sri Mulyani memastikan tidak ada penambahan pajak baru meski target penerimaan pajak naik 13,5 persen di 2026.-(Foto/ Beritasatu)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan target ini tidak akan ditempuh melalui pengenaan jenis pajak baru.

“Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat,  15 Agustus 2025.

Sri Mulyani mengakui target tersebut cukup tinggi dan ambisius. 

BACA JUGA: Meski Tumbuh 9,82 Persen, Ekonomi Kutim Masih Bergantung Batu Bara

BACA JUGA: Viral Gerakan 'Gagal Bayar Pinjol', OJK Ingatkan Risikonya

Namun, strategi yang ditempuh bukan melalui perluasan objek pajak baru, melainkan memperkuat reformasi internal. 

Salah satunya adalah pemanfaatan sistem Coretax dan intensifikasi pertukaran data antar-kementerian/lembaga.

“Itu akan makin diintensifkan. Karena kami melihat ruang untuk peningkatan di antara ketiga penerimaan negara maupun dengan kementerian/lembaga. Makanya pertemuan makin kami intensifkan agar semua data yang kami peroleh itu akurasi dan waktunya menjadi lebih tepat,” jelasnya, dikutip Antara.

Selain itu, pemerintah juga akan mereformasi sistem pemungutan pajak atas transaksi digital domestik dan lintas negara, melanjutkan joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan. 

BACA JUGA: Menkop Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

BACA JUGA: Gunakan Aplikasi BRImo, Tarik Tunai di ATM Tanpa Biaya Administrasi

Insentif untuk daya beli masyarakat, investasi, serta program hilirisasi juga tetap dipertahankan.

Menkeu menambahkan, proyeksi kenaikan penerimaan pajak mempertimbangkan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen dalam RAPBN 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: