PKS Balikpapan: Subari Harus Mundur atau Dimundurkan dari DPRD

PKS Balikpapan: Subari Harus Mundur atau Dimundurkan dari DPRD

Fraksi PKS DPRD Balikpapan.-Ariansyah.-dok. Disway

Balikpapan, nomorsatukaltim– Ketua PKS Balikpapan, Sonhaji, menegaskan Subari bukan lagi bagian dari PKS. Apalagi, nama Subari telah masuk dalam daftar caleg tetap dari partai lain. Ia mendaftarkan dirinya sebagai caleg Golkar. Meski sudah mundur dari PKS, tapi Subari belum mundur dari DPRD Balikpapan.

Hal itu membuat pentolan PKS kota ini kecewa.

"Aturan sudah sangat jelas. Otomatis di Dewan harus mengundurkan diri, kalau tidak diundurkan diri," tegas Ketua PKS Balikpapan, Jumat (6/10/2023).

Sampai saat ini Subari masih tercatat sebagai Anggota Parlemen Balikpapan. Ia juga masih menerima gaji seperti anggota umumnya. Padahal status keterwakilannya tidak jelas.

"Sudah mengundurkan diri, sudah jelas statusnya bukan anggota PKS lagi. Otomatis pak Subari bukan anggota PKS, berarti di Dewan, dia mewakili siapa," sungut Sonhaji.

Untuk itu, PKS akan mengirim surat ke KPU untuk mengkonfirmasi status bacaleg Subari.

"Kami memastikan mendatangi KPU, benarkah Subari dicalonkan dari partai Golkar. Saya butuh kepastian. Kita bersurat hari ini ke KPU memastikan itu," ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Sonhaji, PKS juga akan melayangkan surat resmi ke Parlemen Balikpapan. Disertai bukti surat pengunduran diri dan status pencalegan Subari dari Golkar.

Meski begitu, Sonhaji tak dapat memastikan, proses PAW Subari itu dapat berlangsung cepat.

Ada tahapan dan prosedur yang harus dilalui untuk mengganti Subari, mendepak dari kursi empuknya.

"Inikan butuh proses, meskipun dia mengundurkan diri hari ini bukan berarti hari ini di PAW langsung kan. Ada tahapan tahapan, prosedurnya kita lalui. SK nya dari gubernur," ujarnya.

"Penggantinya Pak Ardianto. Peraih suara terbanyak kedua setelah Subari," tandasnya.

Harta Kekayaan Subari

Sebagai anggota DPRD, Subari terikat pada aturan KPK Nomor 7/ 2016, yang mengacu pada UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Regulasi ini menyebut bahwa seluruh anggota DPRD diwajibkan menyampaikan Harta Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Penyampaian LHKPN selama anggota DPRD menjabat, dilakukan secara periodik setiap tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Namun, dari dokumen LHKPN KPK, yang dilihat media ini pada Jumat (6/10/2023), Wakil Ketua Parlemen Balikpapan, Subari, terakhir melaporkan hartanya tahun 2019. Atau saat awal menjadi anggota Dewan.

Setelah itu, tidak ada laporan lain di tahun-tahun berikutnya. Dengan kata lain, sudah empat tahun berjalan, Subari tidak rutin melaporkan harta kekayaannya.

Adapun menurut data LHKPN yang dilaporkan Subari tahun 2019, tercatat ia memiliki total kekayaan sekitar Rp 2,4 miliar. Tepatnya, Rp 2.407.723.801.

Dari total kekayaannya ini, Subari mengoleksi aset tanah dan bangunan dengan total nilai asetnya sebesar Rp 2,06 miliar. Terdiri dari tiga tanah bangunan yang semuanya ada di Balikpapan.

Selanjutnya, Subari juga melaporkan koleksi kendaraannya berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp 161 juta. Terdiri dari mobil Avanza 2014, motor Honda Supra 2010, motor Honda Beat 2015, dan motor Suzuki Shogun 125 tahun 2015.

Harta bergerak lainnya memiliki total sebesar Rp 13 juta. Adapun Kas dan setara Kas sebesar Rp 173 juta lebih. Dalam dokumen LHKPN KPK itu, Subari tidak memiliki hutang sama sekali. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 2.407.723.801. Namun, ini berdasar laporan tahun 2019.

Belum diketahui pasti alasan Subari enggan rutin melaporkan harta kekayaannya. Jumlah kekayaannya saat ini naik atau turun juga belum diketahui pasti. Saat media ini menghubungi ponselnya berkali-kali, ia tak memberi respon. Dikirim pesan elektronik juga tidak dibalas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: