Lintas Parpol Paser Duga Terjadi Penggelembungan Suara Di Pileg 2024

Lintas Parpol Paser Duga Terjadi Penggelembungan Suara Di Pileg 2024

Lintas Parpol dan Ormas saat di Bawaslu Paser menyampaikan dugaan adanya pelanggaran pemilu dan untungkan salah satu partai. -awal/Disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Usai mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, sejumlah perwakilan parpol menyampaikan tuntutan ke Bawaslu Paser. Mereka menduga ada indikasi pelanggaran pileg berupa penggelembungan suara. 

"Adapun poin pertemuan dengan Bawaslu kita berharap laporan kami diinvestigasi," ucap salah seorang perwakilan Lintas Parpol dan Ormas Kabupaten Paser, Abdul Aziz, Jumat (23/2/2024).

Ia menyebut indikasi adanya pelanggaran penggelembungan suara tak hanya ditemukan di daerah pemilihan (Dapil) I yakni Kecamatan Tanah Grogot. Namun juga di Dapil II khususnya Kecamatan Batu Sopang.

"Makanya kami minta kepada Bawaslu untuk segera menginvestigasi. Apa hasilnya, apakah ada temuan. Kalau ada apa tindakan dari Bawaslu," tuturnya.

Adapun pertemuan yang berlangsung sekira 2 jam itu, dikatakan Aziz jika disebutkan Bawaslu ada 60 kasus temua. 

"Ya 60 kasus ini apa, memang masih administratif. Tapi kita mau lebih dalam lagi melakukan investigasi," tegasnya.

Dirinya bilang jangan sampai dari temuan itu justru yang sebenarnya menjadi kekhawatiran dari Lintas Parpol dan Ormas  Kabupaten Paser. 

"Kami khawatirkan adalah kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Jadi kami berharap janganlah dibuat pertandingan kemudian tidak ada wasit," jelasnya.

Adapun keinginan dari Lintas Parpol dan Ormas yakni dilakukan penghitungan suara ulang. Pasalnya, ada indikasi perubahan hasil C1 pleno ketika kotak suara dibuka C hasilnya berubah.

"Karena dari sampel mungkin 5 persen itu temuannya banyak C hasilnya berubah. Kalau untuk di Tanah Grogot yang kami langsung pantau itu sudah lebih dari 10 kotak suara dan signifikan perubahan suaranya. Termasuk suara kami di partai siginifikan juga naik, berarti ada something (sesuatu, Red)," ungkap Aziz

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Paser Nur Khamid mengatakan aspirasi dari perwakilan partai terkait proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dimana proses-prosesnya dianggap ada partai tertentu yang diuntungkan ketika membuka kotak suara

"Jadi langkah Bawaslu meminta data kepada Panwascam terkait TPS mana ketika pleno di kecamatan itu bermasalah," ucap Khamid.

Kemudian data-data itu disinkronkan dengan penyampaian perwakilan dari Lintas Parpol apakah sesuai atau tidak dari yang disampaikan. "Kalau itu benar, berarti ada potensi apakah kotak itu pernah dibuka atau tidak, itu juga ditelusuri," terangnya.

Ia menjelaskan, pertemuan dengan perwakilan partai politik jika dicermati lebih kepada Pileg kabupaten Dapil I yaitu Kecamatan Tanah Grogot. Dikatakannya tak bisa jika dilakukan sampel dari jumlah kotak suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: