Sabaruddin: Andai Parlemen Punya Kewenangan Peradilan, Sudah Kita Adili PT Fahreza

Sabaruddin: Andai Parlemen Punya Kewenangan Peradilan, Sudah Kita Adili PT Fahreza

Parlemen Balikpapan sebetulnya bisa melakukan pembentukan Pansus atau menggunakan hak yang melekat pada mereka, seperti hak angket, hak interplasi dan hak menyatakan pendapat. Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI, sebelumnya, mendesak Parlemen membentuk Pansus DAS Ampal.

Namun sampai sekarang Pansus DAS Ampal masih menanti persetujuan Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh.

Ketua Komisi III Parlemen Balikpapan, Alwi Al Qadri menyampaikan Komisi III sebenarnya telah lama mengajukan pembentukan Pansus DAS Ampal, namun tidak dapat ditindaklanjuti.

Alasannya karena belum mendapat persetujuan pimpinan dewan. Alwi menyebut usulan dibentuknya Pansus DAS Ampal sudah diajukan lebih dari tiga bulan lalu.

“Sudah kita pertanyakan pembuatan pansus, hanya saja kalau belum di acc kita tidak bisa apa-apa,” tambahnya. (*)

Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: