Fadlian Noor: Jangan Bayar PT Fahreza jika Pekerjaan Tak Beres

Fadlian Noor: Jangan Bayar PT Fahreza jika Pekerjaan Tak Beres

Nomorsatukaltim.com – Wakil Komisi III Parlemen Balikpapan, Fadlian Noor mewanti-wanti Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan agar tak sembarangan mencairkan pembayaran Proyek DAS Ampal MT Haryono. Anggota Parlemen itu menilai, pekerjaan DAS Ampal yang dikerjakan PT Fahreza, progresnya sangat lambat. "Jangan sampai ini dicairkan tetapi pekerjaan tidak beres, mereka lari kita gak tahu," ujar Fadlian Noor, akhir pekan, (14/7/2023). Fadlian menegaskan, Komisi III akan menanyakan langsung pada DPU Balikpapan, bagaimana proses pembayaran dan pencairan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. "Kami akan cek, jangan sampai ada pencairan tetapi kerjaan 50 persen aja belum ada, waktu tinggal berapa bulan," jelasnya. Politisi Partai PDI Perjuangan itu juga mengaku pesimis, proyek multiyears senilai Rp 136 miliar itu tak akan rampung akhir tahun ini. "Tidak akan selesai sampai akhir Desember kalau metode pekerjaan tidak diubah. Ini proyek multiyears lho jangan sampai gak selesai, mangkrak warga yang dikorbankan," kata Fadlian Noor. Terpisah, Kabid SDA dan Drainase Dinas PU Balikpapan, Jen Supriyanto menjelaskan, pembayaran ke PT Fahreza sudah dilakukan dua kali, terakhir sudah terbayar 25 persen. "Termin ke dua. Yang sudah dibayarkan 25 persen, tapi progresnya lebih dari itu. Ada beberapa item yang belum ditagihkan. Karena ada beberapa item yang belum di progres karena belum ada di site atau lokasi pekerjaan," ungkap Jen, sapaan akrabnya. Jen menjelaskan, takkan menghitung progres yang belum dikerjakan. Yang tidak sesuai dengan kualitas juga tidak akan di progress. "Dibayar sesuai yang dikerjakan. Kita tidak akan membayar yang belum dikerjakan. Kalau kualitas tidak sesuai tidak kami progress," sebutnya. Jen juga mengingatkan, takan ada perpanjangan kontrak pekerjaan DAS Ampal. Proyek Penanganan banjir DAS Ampal MT Haryono kontraknya berakhir Desember 2023. "Akhir Desember habis. Kalau gak kelar putus kontrak, sanksi denda, black list, dibayar sesuai yang dikerjakan," jelas Jen Supriyanto. (*) Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: