Sabaruddin Desak DP3 Balikpapan Perhatikan Nelayan

Sabaruddin Desak DP3 Balikpapan Perhatikan Nelayan

Nomorsatukaltim.com – Sabaruddin, Wakil Ketua Parlemen Balikpapan mendesak pihak Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan atau DP3 Kota Balikpapan lebih memperhatikan persoalan yang membelit neyalan. Wakil Ketua Parlemen Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan persoalan klasik yang dialami nelayan selain limbah juga terkait pengawasan subsidi bahan bakar dan jalur tangkap ikan. Pengawasan dan pemantauan, perlu dilakukan periodik oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim bersama DP3 Balikpapan. Sinergi pengawasan dengan Provinsi, lanjutnya, juga terkait batas jalur operasional perusahaan dengan wilayah tangkap ikan yang dilakukan nelayan. "Jauh sebelum masalah limbah, regulasi kebijakan kita terkait jalur operasional kapal perusahaan enggak ada. Hanya jarak kewenangan saja. Itu pun dulu, tetapi sekarang diambil alih Provinsi. Coba lakukan komunikasi sampai mana pemantauan itu, kalau seperti ini semua jangan tutup mata lah," tegasnya. Wakil Ketua Parlemen Balikpapan ini menekankan, "Terkait Dinas Perikanan, walaupun bukan wewenangnya di laut tapi kan nelayan ini di Balikpapan. Mereka juga masyarakat Balikpapan, perhatikan persoalan nelayannya, coba hadir, minimal tanyaan bagaimana kondisinya, apakah ada kesulitan terkait hasil tangkapan?” tekan Sabaruddin. Ia juga menyinggung soal Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Manggar, Balikpapan Timur. Ia bilang meski beberapa aset seperti PPI dimiliki Provinsi, tapi, keberadaan aset itu ada di Kota Balikpapan. “Dengan demikian, ketika ada permasalahan nelayan di Balikpapan, pastinya instansi terkait yang ada di kota setempat dijadikan tempat berkeluh kesah para nelayan. Hal itu sama seperti regulasi dan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” jelasnya. Disinggung desakan Parlemen terkait persoalan nelayan yang harus ditangani, pihak DP3 mengaku tidak memiliki wewenang soal regulasi batas wilayah tangkapan nelayan dengan jalur operasional kapal perusahaan. Meski soal batas ini telah menimbulkan persoalan limbah buangan yang diduga berasal dari kapal perusahaan. Kepala DP3 Balikpapan, Heria Prisni mengatakan terkait persoalan di laut, pihak kabupaten/kota tidak berwenang. Pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap budidaya dan pemberdayaan ikan. Soal masalah di perairan, kewenangan itu dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. "Kami tidak ada wewenang terkait persoalan di laut, Mas. Itu provinsi, kita budidaya dan pemberdayaan ikan, seperti ikan budidaya," ujar Hernia. (*/Adv) Reporter: Muhammad Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: