Kecamatan Penajam Prioritas Pemekaran, Bisa Jadi Dua Kecamatan Baru
PENAJAM PASER UTARA – Gaung pemekaran kecamatan mulai diseriusi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Sejauh ini setidaknya pemkab berencana untuk membuat dua bahkan tiga kecamatan baru. Selain muncul dari masyarakat, pemkab sendiri mengaku sejak lama mengagendakan adanya pemekaran ini. Tak dimungkiri, penetapan wilayah ibu kota negara (IKN) Nusantara-lah yang menjadi pemicunya. Pada Februari lalu, diketahui tim pemekaran kecamatan (TPK) PPU juga telah terbentuk. Jadi upaya itu sejatinya kuat bergulir di kalangan masyarakat, ketimbang di pemerintahan. Mereka sedang menyusun seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. "Kita baru melakukan identifikasi. Tapi saya bersyukur TPK sangat proaktif, jadi kita juga semangat merespons itu," ujar Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa, Rabu, (23/3/2022). Tapi dipastikan upaya pemekaran ini berjalan bukan tanpa hambatan. Setidaknya sampai saat ini pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran wilayah termasuk kecamatan dan kelurahan/desa di PPU. Terkait itu, Hamdam memastikan akan meminta kebijakan khusus kepada pemerintah pusat. Khususnya soal jumlah kecamatan di PPU akan berkurang pasca Kecamatan Sepaku berpindah administrasi ke wilayah Otorita IKN Nusantara. "Moratorium itu juga sedang kita komunikasikan. Dengan ditetapkannya IKN, kecamatan di PPU akan berkurang. Jadi hanya tersisa 3 kecamatan saja, maka tidak memenuhi persyaratan normatif sebuah kabupaten otonom. Dengan dasar itu, maka kita meminta ada kebijakan khusus," jelasnya. Adapun wilayah yang paling ideal untuk dimekarkan menurutnya ialah Kecamatan Penajam. Yang mana di kecamatan ini terdapat 24 kelurahan/desa. "Yang pasti Penajam, bisa jadi dua atau tiga kecamatan sekaligus. Memungkinkan saja, tapi harus ada pemekaran kelurahan/desa dulu," sebut Hamdam. Senada, Ketua Komisi I DPRD PPU, Muhammad Yusuf juga sependapat jika Kecamatan Penajam-lah yang paling memungkinkan untuk dimekarkan. Selain karena jumlah kelurahan/desa yang sudah mumpuni untuk memenuhi syarat kecamatan baru, minimal 10 kelurahan/desa. Juga karena secara geografis wilayah ini dekat dengan kawasan IKN Nusantara. "Karena seketika nanti sudah ditetapkan IKN baru itu, maka sebagian kecamatan Sepaku hilang dari PPU. Jadi wilayah yang tidak masuk ke wilayah otorita itu, akan digabungkan dengan kecamatan baru ini," katanya. Selain itu, Kecamatan Penajam juga dianggap merupakan salah satu wilayah yang sudah cukup padat penduduk. Maka pemekaran merupakan upaya yang baik demi mempermudah pelayanan pemerintah pada masyarakat. DPRD PPU sebutnya sedari wacana ini digulirkan sangat mendukung. Namun sampai saat ini belum ada TPK datang ke DPRD PPU untuk berkoordinasi terkait hal itu. Mendorong itu, Komisi I berencana memanggil semua stakeholder untuk rapat dengar pendapat. Agar percepatan pemekaran itu bisa segera terlaksana dengan lancar. "Khususnya ke kami di Komisi I. Padahal kami sudah sangat sependapat, karena idealnya saat ini PPU memang perlu pemekaran wilayah. Lagi pula jumlah kelurahan/desa sudah sangat mencukupi," jelasnya pada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Lebih lanjut, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi menyebutkan siap menyambut rencana itu. Dengan bakal mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) pada 2022 ini. Selain Kecamatan Penajam, menurutnya Kecamatan Babulu juga sangat masuk akal dilakukan pemekaran. Dengan niatan yang sama, mendekatkan pelayanan birokrasi pada warga Benuo Taka. "Rencananya mau jadi lima kecamatan, beriringan juga dengan pemekaran desa. Tapi nanti setelah itu disampaikan baru kita bahas, yang penting tim pemekarannya sudah terbentuk dari masing-masing kecamatan," ungkap politisi Partai Demokrat ini. Namun jika ditimbang-timbang, pemekaran di wilayah Kecamatan Penajam dinilai yang paling prioritas. Tak lain tak bukan karena dampak IKN baru tadi. Maka perlu ada upaya serius dari pemerintah daerah demi menjamin pelayan tak terganggu. "Kecamatan Penajam nanti yang akan dijadikan prioritas, dan dipercepat karena ada sebagkan daerah yang masuk dari daerah IKN," pungkas Jhon. (rsy/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: