BPN Keluarkan Edaran, Jual Beli Tanah di Lokasi IKN Baru Harus Seizin Badan Otorita

BPN Keluarkan Edaran, Jual Beli Tanah di Lokasi IKN Baru Harus Seizin Badan Otorita

PENAJAM PASER UTARA - Transaksi jual beli tanah di wilayah pembangunan ibu kota negara (IKN) ditekan. Untuk mengendalikan penggunaan, peralihan, kepemilikan, dan penguasaan tanah yang dikhawatirkan berlebihan dan tidak wajar di kawasan itu. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran ke BPN Penajam Paser Utara (PPU). Surat edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga. Menyikapi itu, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten PPU, Tohar menyatakan bakal ada potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. “Apabila ada transaksi peralihan dan peningkatan alas hak dari objek yang diwajibkan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), maka akan terjadi potential loss,” katanya, Selasa, (15/2/2022) kepada nomorsatukaltim.com, jaringan media Disway Kaltim. Diketahui, edaran ini tidak hanya ditujukan kepada BPN PPU, tetapi juga untuk BPN Kutai Kartanegara. BPN di kedua wilayah ditekankan agar tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan IKN. Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris di PPU dan Kukar, agar tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di kawasan delinasi IKN. Disebutkan, ada 14 desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk dalam daftar wilayah larangan transaksi jual beli tanah. Kesemua wilayah tersebut, di antaranya Pemaluan, Binuang, Argomulyo, Sukomulyo, Bumi Harapan, Bukit Raya, Tengin Baru, Maridan, dan Kelurahan Sepaku, serta satu wilayah di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Pantai Lango. Namun, masih ada peluang transaksi itu bisa dilakukan. Kegiatan jual beli atau peralihan hak hingga perjanjian perikatan jual beli harus dilakukan melalui izin badan otorita yang dibentuk pemerintah pusat. “Dampaknya akan sangat luas karena kita masuk daerah penyangga. Karena kepala BPN tidak memproses peralihan hak, balik nama sampai sertifikat, notaris PPAT juga tidak bisa memproses akta jual beli (AJB),” terangnya. Maka dari itu, pemerintah daerah akan membuat telaah terhadap surat edaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2020, tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan di kawasan IKN. “Kita akan melihat dulu Pergub-nya, kalau tidak benar kita akan lakukan telaah, harapan saya seperti itu,” tandasnya. Batasan transaksi jual beli lahan di PPU ini sejatinya bukan hal baru. Di PPU sebenarnya memiliki sebuah Peraturan Bupati (perbup) 22/2019. Tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah dan peralihan hak atas tanah. Bedanya aturan ini tak mengatur spesifik wilayah. Namun berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten. Adapun karena banyak yang tak setuju dengan adanya kebijakan Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) itu, masyarakat kerap abai dengan abai dengan aturan itu. Maka dari itu implementasi perbup ini tak efektif. Adapun kini, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa sedang menyusun draft untuk merevisi aturan tersebut berdasarkan masukan masyarakat. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: