Memahami Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
nomorsatukaltim.com - KETIKA mendengar istilah akuntansi yang terpikirkan oleh kebanyakan orang adalah terkait dengan angka-angka dan memusingkan. Padahal dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa terlepas dengan kegiatan akuntansi.
Semua organisasi melaksanakan kegiatan akuntansi. Baik organisasi kemasyarakatan, perusahan swasta, dan instansi pemerintah. Bahkan sampai level paling sederhana, di rumah tangga kita masing-masing sebenarnya juga menerapkan akuntansi walaupun tanpa kita sadari. Akuntansi dapat diartikan sebagai kegiatan mencatat, meringkas, mengklasifikasi, mengolah, dan menyajikan data transaksi. Sedangkan menurut American Accounting Association (AAA) akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. Akuntansi memiliki beberapa cabang ilmu, di antara akuntansi keuangan (financial accounting), akuntansi sosial (social accounting), akuntansi biaya (management), akuntansi manajemen (management accounting), dan akuntansi sektor publik. Instansi pemerintah termasuk dalam kategori kelompok akuntansi sektor publik. Lembaga sektor publik memiliki beberapa kesamaan dengan lembaga swasta yaitu keduanya memanfaatkan sumberdaya untuk mencapai tujuannya. Tetapi untuk tugas tertentu ada peran dari sektor publik yang yang tidak bisa digantikan oleh pihak swasta, yaitu fungsi pemerintahan. Pemerintah menerapkan akuntasi sektor publik sebagai rangkaian proses pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat yang tertuang dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN). Laporan keuangan pemerintah pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara, maka harus disusun dengan baik dan benar serta menyajikan semua informasi yang dibutuhkan oleh semua stakeholder. Agar informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka perlu diselenggarakan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Secara sederhana Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur manual ataupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terbagi menjadi dua subsistem, yaitu:- Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
- Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) yaitu sistem yang memproses transaksi anggaran dan realisasinya dimulai dari pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran data sehingga menjadi suatu Laporan Keuangan. SAK menghasilkan beberapa laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
- Sistem Informasi manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), adalah aplikasi yang digunakan untuk mencatat dan mengorganisir barang milik negara, mulai dari pembelian, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan barang milik negara
- Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN)
- Sistem Akuntansi Pusat (SiAP)
- Sistem Akuntansi Utang Pemerintah (SA-UP)
- Sistem Akuntansi Hibah (SIKUBAH);
- Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP)
- Sistem Akuntansi Pelaporan Penerusan Pinjaman (SA-PPP)
- Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD)
- Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain (SA-BSBL)
- Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK)
- Akuntansi Badan Lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: