Emak-emak di Paser Tertipu Arisan Online, Rugi Hingga Ratusan Juta

Emak-emak di Paser Tertipu Arisan Online, Rugi Hingga Ratusan Juta

Paser, nomorsatukaltim.com - Kejahatan berbasis teknologi berbasis internet, kerap menghiasi berbagai pemberitaan di Indonesia. Salah satunya penipuan bisnis arisan online.

Seperti yang dialami sebagian emak-emak dari Kabupaten Paser, mengaku menjadi korban penipuan arisan online. Kerugian bervariatif, mulai ratusan ribu hingga ratusan juta. Tergantung besarnya nominal uang arisan yang disepakati, dan duit disetorkan setiap bulan. Umi Darsiah, salah satu anggota arisan online mengaku tertipu oleh "bandar" arisan online. Ia kehilangan uangnya Rp 27 juta. Diketahui, dirinya mengikuti arisan itu awal 2019, sekira Januari atau Februari lalu. Di mana jika naik "undian" mendapatkan Rp 60 juta. Belum sempat naik undian, Umi malah buntung. Uang yang telah disetor, kini tak ada kabar. Saat itu, ia menyetor uang arisan setiap bulannya senilai Rp 3 juta, dan telah berjalan 9 bulan. Ia terpaksa berhenti di pertengahan jalan, karena merasa ada yang tidak beres. "Saya merasa arisan ini ada semacam penipuan. Kayanya mau collaps (bangkrut, Red). Jadi berhenti ikut arisan itu," kata Umi Darsiah, kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Paser, Selasa (15/6/2021). Ia mengaku tertarik ikut arisan online, setelah melihat teman-teman maupun kerabatnya yang lebih dulu telah bergabung setahun sebelumnya. Kala itu, arisan masih berjalan lancar. Alhasil Umi mendaftarkan diri sebagai anggota arisan online. Saat memutuskan berhenti, ia menyampaikan dan membicarakan langsung kepada bandar arisan itu. Dia bilang setop. Duitnya diminta dikembalikan. Namun tak sesuai apa yang diharapkannya. Setelah dua pekan memutuskan keluar dan tak ikut arisan online itu. Bandar mengumumkan di grup percakapan pesan singkat, jika arisan itu collaps. Umi pun dijanjikan waktu 2 bulan untuk dibayarkan. "Janjinya mau mengembalikan uang saya Rp 27 juta itu, sekira Desember 2019 lalu," sambung dia. Tak hanya merasa mau runtuh, namun dia juga curiga dengan anggota arisan online. Diyakininya dari 10 orang anggota yang ikut, 6 diantaranya anggota fiktif. "Dari 10 anggota arisan itu, saya cuma kenal empat orang saja. Lainnya dibilang (arisan) offline. Ya, ada campuran online dan offline," jelasnya. Kecurigaan lainnya, arisan diundi setiap bulan itu, penerima uang hasil undian tidak lepas dari 6 orang yang disinyalir fiktif. "Secara kasat mata, kami cuma membayar saja sama dia (bandar arisan). Kita enggak akan pernah kena (naik arisan)," ucap Umi. Merasa dijanji uangnya dikembalikan Desember 2019, namun tak ada. Akhirnya Umi melaporkan ke Polres Paser atas dasar penipuan pada Januari 2020 lalu. Februari pelaporannya mulai diproses. "Saya pernah ditawarkan untuk dibayarkan Rp 21 juta, ku tolak. Karena uang saya Rp 27 juta. Seandainya menerima dan terjadi pembayaran nyicil, gugurlah hak saya untuk menuntut hukum lebih lanjut," beber dia. Setali tiga uang, anggota lainnya Vera, juga menjadi korban penipuan arisan uang. Ia kehilangan uang yang telah disetornya senilai Rp 85 juta. Dirinya mengaku berani ikut arisan online, karena rasa percaya. Berbagai cara upaya dilakukan. Hanya saja selalu buntu mencari keberadaan bandar arisan online itu. "WA (WhatsApp) dan Facebook diblok. Beberapa kali menagih, tapi enggak ada etika baiknya," aku Vera diiyakan Umi. Sejauh ini, baru keduanya yang melaporkan kepada pihak berwajib. Sementara lainnya tidak. Karena ada ancaman, jika berani melaporkan, maka uangnya tak dikembalikan. "Ada kalimat, kalau ada lapor (Polisi) maka tak akan dibayar. Jadi sebagian sabar menunggu," ungkap Umi. Diakui Umi, Januari ia melapor. Sebulan kemudian, Februari 2020 lalu laporannya mulai diproses. Ia merasa lambat sekali, karena sampai sekarang pemanggilan ketiga belum membuahkan hasil. Infonya masih mempelajari kasus, studi banding seperti apa. Serta dipelajari harus ada ketemu pakarnya. Ia percaya dan sangat menghormati proses hukum. Kedatangan Umi, Vera dan empat orang anggota lainnya ke DPRD mengadu, dikatakannya untuk memfasilitasi dengan pihak kepolisian. Mereka bersyukur, karena diketahui hambatan yang dialami pihak kepolisian. "Ini apakah ada tindaklanjutnya atau mengambang lagi. Tapikan, beliau (perwakilan Polres di RDP) berjanji, berkomitmen, bahwa cepat ditangani. Semoga saja cepat," harap Umi. Ia memberikan tenggat waktu hingga dua bulan ke depan. "Tapi dari kepolisian hanya bilang secepatnya. Kami hormati proses hukumnya," ujarnya. RDP sendiri dipimpin Ketua Komisi I, Hendrawan Putra. Dikatakannya, pihak kepolisian sangat terbuka sekali dalam menindaklanjuti hal-hal yang disampaikan pelapor. Politisi Demokrat itu bilang, jika dalam pengembangan kasus, kepolisian mengaku menemui beberapa hambatan. Di mana, terlapor sampai surat lampiran ketiga tidak pernah hadir memenuhi panggilan Polres Paser. "Hambatan lain, terlapor ini sangat mobile. Artinya, pindah dari satu tempat ke tempat lain," jelas Hendrawan. Pihak kepolisian pun secara tegas menyatakan siap menginformasikan perkembangan terbaru. Hendrawan meminta untuk berpikir positif, percayakan sepenuhnya dengan kepolisian, tidak aneh-aneh terkait kinerja kepolisian dalam menangani kasus penipuan arisan online dan offline itu. Sedangkan, Personel Unit Tipiter Satresktim Polres Paser, Aipda Untung Budhiarso yang menghadiri RDP, enggan berkomentar terkait hasil rapat dan tindak lanjut dari pertemuan di ruang rapat Bappekat DPRP Paser. Ia meminta silakan ke atasannya. "Nanti saya memaparkan ke komandan. Baru komandan yang ber-statement di media," tutup Untung. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: