Ormas Keagamaan Diberi Ruang untuk Mengelola WIUPK
Penampakan salah satu kegiatan penambangan batu bara di Kabupaten Berau-(Disway Kaltim)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP ini disusun sebagai upaya dukungan kepastian investasi sub sektor pertambangan dan pelaksanaan program hilirisasi nasional, dan meningkatkan kepastian investasi dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA : Pemerintah Bantah Tapera untuk IKN dan Makan Siang Gratis, Tapi Obligasi Negara
Merespon hal itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa PP terbaru yang diteken presiden itu merupakan perubahan dari PP Nomor 96 tahun 2021.
Terkait pemberian kebijakan atau ruang bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan, untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia, tanpa terkecuali di Kabupaten Berau.
“Saya tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak, tapi ormas yang dasarnya tidak membidangi pertambangan serta pengelolaan WIUPK, tentu akan bekerjasama dengan pihak yang lebih paham dan kompeten,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan oleh ormas bisa saja dilakukan asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Inilah mengapa perlu adanya kerjasama dengan pihak yang memang berkompeten di bidang pertambangan," tuturnya.
BACA JUGA : Tingkatkan Keselamatan Berkendara, Sopir Truk di Balikpapan Diberi Pelatihan
Lanjut Bupati, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Dalam setiap agama tersebut tentunya terdapat sejumlah ormas keagamaan di dalamnya.
"Dari berbagai agama itu, tentunya setiap agama memiliki ormas didalamnya," ujarnya.
Dirinya juga mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai sebuah langkah besar dan luar biasa.
Serta mengharapkan kebijakan tersebut dapat menjadi solusi atas segala persoalan ‘tambang rakyat’ di Bumi Batiwakkal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: