Wisata Religi di Paser, Menjajaki Peninggalan Kerajaan Sadurengas

Wisata Religi di Paser, Menjajaki Peninggalan Kerajaan Sadurengas

Paser, nomorsatukaltim.com -Tak ada penerangan. Tanpa listrik. Hanya ada lampu semprong, menerangi barisan saf di belakang imam. Kala isya dan subuh. 118 tahun berlalu. 1969 listrik mengalir. Masjid tertua di Paser itu kini terang benderang. Suara muazin jadi lebih lantang. Jamaah dan wisatawan ikut tertarik untuk datang.

Achmad Syamsir Awal, PASER. ÞSejumlah literatur menyebut masjid ini berdiri sejak 1851. Semula merupakan kediaman Raja Paser bernama Aji Tenggara yang menempati rumah pada 1844-1873. Sedangkan letak masjid Jami Nurul Ibadah berada tepat di samping Istana (sekarang menjadi Museum Sadurengas). Awal abad 19, Sultan Ibrahim Khaliluddin membeli rumah saudaranya tadi untuk dijadikan keraton. Dan masjid akhirnya berdiri kokoh, menjadi bukti peninggalan jejak Islam di tanah Paser. Di areal masjid terdapat jam matahari. Bentuknya berupa sebatang besi menancap tepat bagian tengah lempengan batu marmer. Terdapat 6 ruas. Konon penentu waktu dilihat dari bayangan besi tembaga di atas marmer. Jika matahari tepat di atas batang besi tembaga dan tidak ada bayangan besi tembaga melindungi sinar matahari ke permukaan marmer, waktu salat zuhur tiba. Namun bayangannya hanya sedikit, berarti waktu salat belum sampai. Metode tradisional itu bertahan hingga beberapa dekade. 1969, listrik mulai masuk. Semua tradisi pelan-pelan luntur. Panggilan salat tidak lagi menggunakan beduk. Pada bagian tengah masjid terdapat 12 anak tangga mengelilingi tiang menembus plafon. Dulunya muazin naik ke atas menuju menara masjid. Di atas situ mereka mengumandangkan azan. Sebagai pertanda waktu salat telah tiba. Namun kini tak lagi seiring berkembangnya teknologi. Sekarang, plafon itu sudah ditutup. Pengeras suara atau speaker pun dipasang. Jangkaunnya lebih lantang memanggil jamaah salat. Saat isya dan subuh tidak lagi remang-remang menggunakan lampu strongkeng. Ya, semua berubah. Tapi, arsitektur masjid berbahan dasar kayu itu tidak. Konstruksi bangunan masih asli. Sama. Berbagai kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan. Seperti salat lima waktu, tadarus, buka puasa bersama, tarawih dan lainnya. Konon, selain tempat ibadah kerap juga digunakan berkumpul. Membahas berbagai persoalan pada masa itu. Bukti sejarah masih terpampang jelas di Masjid Jami Nurul Ibadah. Yakni, ornamen-ornamen khas kerajaan dan berhiaskan kaligrafi. Seperti hiasan dinding dan mimbar khotbah berukir khas Paser. "Ini biasanya ramai setelah lebaran. Banyak orang (luar daerah) datang ke sini (Masjid Jami Nurul Ibadah) melihat-lihat dan salat. Biasanya mereka dari Makam Raja-Raja Sadurengas," sebut Tahmid , salah satu jamaah usai melaksanakan salat asar. Masjid tua keraton. Nama lain dari rumah ibadah itu. Lokasinya strategis, mudah dijangkau. Yakni sekira 5 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Paser. Tepatnya di Kecamatan Pasir Belengkong. Masih satu areal dengan Museum Sadurengas. Bahkan untuk memermudah jamaah atau masyarakat yang melakukan wisata religi, terdapat hiasan dinding digital. Tak hanya dilengkapi dengan waktu salat. Tetapi tertulis pula tahun berdirinya rumah ibadah itu. "Karena biasanya ada masyarakat yang ke sini (Masjid Jami Nurul Ibadah) bertanya tahun berapa berdirinya. Kami tinggal menunjukkannya, jika tertulis di atas mimbar," kata Koordinator Seksi Ibadah Masjid Nurul Ibadah, Muhammad Tahir. Masjid itu telah tiga kali dipugar. Pertama sekira 1970-an. Mimbar tepat berada bagian tengah masjid. Sebelum dipindahkan lebih ke depan. Dan pada 2010 serta 2012 lalu. Lalu dipugar lagi 2010 karena terdampak banjir. Imbas dari meluapnya air Sungai Kandilo. Dan 2012 itu mengganti beberapa bagian yang masjid terlihat rapuh. "Ya pernah renovasi. Tapi tak mengubah bentuk (arsitektur) aslinya. Bagian demi bagian diperhatikan. Ini menggunakan kayu jati," sambung mantan Ketua Masjid Jami Nurul Ibadah periode 2015 - 2018 itu. Untuk perawatan Masjid Jami Nurul Ibadah, bisa dilakukan, jika Museum Sadurengas dilakukan pemeliharaan. Di depan areal Masjid, juga terpasang plang bertuliskan cagar budaya. Dan dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010. (*/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: