Disdik Bulungan Masih Tunggu Juknis, Terkait Edaran Meniadakan UN

Disdik Bulungan Masih Tunggu Juknis, Terkait Edaran Meniadakan UN

TANJUNG SELOR, DISWAY – Dinas Pendidikan (Disdik) Bulungan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) menanggapi surat edaran Kementerian Pendidikan. Edaran tersebut  meniadakan Ujian Nasional (UN) pada 2021 ini. Kelulusan siswa akan ditentukan dengan nilai rapor.

Namun demikian, surat edaran Menteri Pendidikan itu, diakui Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan (Disdik) Bulungan, Amar Mulia, belum diterima oleh pihaknya. "Hingga hari ini (kemarin), kami masih belum dapat petunjuk teknis (Juknis)-nya seperti apa," ujar Amar Mulia, Jumat (5/2). Menurutnya, jika UN benar-benar ditiadakan. Maka sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menentukan kelulusan siswa. Tidak seperti UN di tahun-tahun sebelumnya, dimana nilai UN memiliki porsi lebih besar dalam menentukan kelulusan siswa. Jika UN ditiadakan pada tahun ini, lanjut Amar Mulia, pola kelulusan akan seperti pada 2020 lalu. Yakni dengan menggunakan nilai rapor. Sebagai bukti siswa telah mengikuti rangkaian pendidikan. "Berarti, sekolah yang punya kewenangan untuk menentukan kelulusan siswa. Kalau dulu yang menentukan UN," ujarnya. Sedangkan terkait penerimaan siswa baru, Amar mengatakan, tidak lagi menggunakan nilai UN. Namun nilai rata-rata rapor. "Karena tidak ada UN lagi, maka sekolah bisa gunakan rata-rata nilai rapor untuk jadi rujukannya dalam penerimaan siswa baru," tambahnya. Nantinya, kata Amar Mulia, Dinas Pendidikan hanya memberikan petunjuk bagi sekolah dalam hal teknis ketentuan kelulusan siswa. Dirinya pun meminta satuan pendidikan menyiapkan data nilai rapor siswa, agar proses kelulusan dapat berjalan lancar. */ZUH/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: