Tertunda karena Pandemi, PWI Bontang Bakal Gelar UKW di Februari

Tertunda karena Pandemi, PWI Bontang Bakal Gelar UKW di Februari

BONTANG, nomorsatukaltim.com - Pandemi COVID-19 sempat menunda pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang akan digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang. Namun tahun ini, uji kompetensi tersebut akan kembali digelar, guna memastikan wartawan di Kota Taman benar-benar berkompeten dan profesional.

UKW XIX Kaltim bersama Badak LNG yang didukung PWI Kaltim pada Februari mendatang, merupakan UKW kedua yang diselenggarakan oleh PWI Bontang.

“Setelah sempat tertunda akibat pandemi 2020 lalu, akhirnya tahun ini bisa terselenggara, tentu juga dengan protokol ketat nantinya. Saat ini baru tahap persiapan oleh panitia untuk menggelar UKW. Rencana sosialisasi dan pelaksanaannya digelar pada 27-28 Februari 2021,” kata Ketua PWI Bontang Suriadi Said, lewat rilisnya, Jumat (8/1/2021).

Menurut Suriadi, uji kompetensi perlu dilakukan untuk mengukur kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“UKW digelar untuk membentuk seorang jurnalis yang berkompeten dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Di UKW nanti, jurnalis juga diuji bagaimana menjalankan profesi yang sesuai kode etik jurnalistik berlaku,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, kuota uji kompetensi yang diselenggarakan PWI Bontang dibatasi sebanyak 18 peserta. Selain itu, akan ditarik biaya penyelenggaraan. Sehingga sudah menjadi kewajiban perusahaan pers tempat wartawan bernaung untuk mengeluarkan biaya demi meningkatkan profesionalitas wartawan yang bekerja di perusahaan masing-masing.

“Sehingga nantinya peserta bisa serius mengikuti ujian hingga lulus dan dinyatakan berkompeten sebagai wartawan,” jelasnya.

Menurut dia, uji kompetensi wartawan diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010, tentang Standar Kompetensi Wartawan. Bahkan sejak 2014, seluruh wartawan seharusnya sudah mengikuti uji kompetensi dan harus lulus, karena jika tidak lulus, narasumber berhak menolak diwawancarai.

“Apalagi telah ada ketentuan, narasumber yang akan diwawancarai wartawan berhak menanyakan apakah wartawan memiliki kartu sertifikasi atau tidak. Jika tidak punya, maka narasumber berhak menolak diwawancarai karena dianggap wartawan tersebut belum profesional,” tutupnya. (zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: