Mufakat Kanjeng Sinuhun (19): Ujung-ujungnya Politik
Kanjeng menuju teras. Dihisapnya sebatang rokok dalam-dalam. Asapnya membumbung kemudian menghilang. Ia berpikir, apa yang harus dilakukan setelah ini. Ya.. sesuai pesan Ferdinan bahwa ia harus menjaga komunikasi dengan para punggawa militer besar dan sektor. Agar tidak ada riak-riak yang mengakibatkan kasus ini mencuat kembali.
Mhhh…tapi untuk menjaga komunikasi juga perlu disiapkan sejumlah uang. Tak masalah. Mulai saat ini, ia juga harus melakukan pendekatan berkelanjutan dengan para punggawa militer tersebut.
*****
PAGI pukul 08.00, Kanjeng Sinuhun sudah bersiap. Sudah mandi dan berpakaian rapi. Rupanya tidurnya cukup nyenyak, malam tadi. Biasanya pukul 10.00 baru bangun. Bahkan, pagi sebelum ia mandi itu, Kanjeng menyempatkan berolahraga. Bersepeda statis. Padahal sudah sekitar setahun peralatan olahraganya tak pernah ia sentuh.
“Mau kemana pagi-pagi, ada rapatkah?” tanya Sri yang dari semalah terheran-heran melihat tingkah suaminya itu. Namun Sri juga senang. Sang suami terlihat sumringah dan bersemangat.
“Ndak, mau ketemuan sama Usrif,” jawab Kanjeng, singkat.
Tak berapa lama, Kanjeng segera meluncur ke tempat kedai kopi langganannya. Di kedai sudah ada Sinuhun Usrif dan Wandi Darma, kepala Kriminal Khusus Punggawa Militer Besar. Rupanya sejak semalam, Kanjeng menghubungi keduanya.
“Sudah dapat informasi,” tanya Kanjeng Sinuhun kepada Wandi.
“Sudah lah, tapi suratnya belum sampai,” jawab Wandi, yang menyambut Kanjeng Sinuhun dengan senyuman. Yang dimaksud Wandi adalah surat SP3, penghentian penyidikan kasus itu.
Mereka pun ngobrol asyik. Sesekali disusul tertawa terbahak-bahak. Lepas dari beban. Usrif pun ikut bergembira. Dirinya juga bisa terbebas dari belenggu kasus itu. Tak berapa lama, muncul Dana, intel Punggawa Militer Sektor, bersama rekan-rekannya. Mereka pun berbincang santai hingga siang hari.
Perjalanan kasus ini pun hanya akan berhenti di Sinuhun Ayass. Itupun dengan tuntutan rendah. Hanya 1,5 tahun kurungan saja. Plus denda dan sejumlah uang yang harus dikembalikan. Karena ancamannya di bawah lima tahun, Ayass pun tak akan lama di pondokan.
Yang terpuruk Sinuhun Ucok. Ia tidak bisa diselamatkan. Apalagi dalam proses persidangan Ucok sering berkoar-koar. Menuduh Kanjeng Sinuhun dan Sinuhun Usrif. Kanjeng pun marah dan membiarkan Ucok sebagai tumbal dari kasus ini.
Pun begitu dengan Anita Rossy dan para makelar tanah. Mereka dihukum lebih berat. Anita Rossy diputus 8 tahun penjara. Pun begitu dengan Bahar dan H Tiwo, sang pemilik lahan yang dianggap ikut dalam kongkalikong jual beli lahan untuk proyek perluasan lahan pertanian 1.000 hektare tersebut.
Sementara Britnita dan Mayang, aparat pemangku kota yang sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara, akhirnya dibebaskan. Lantaran tidak terbukti menerima uang dari hasil penggelembungan dana itu. Hanya Khairul yang masih harus menjalani masa hukuman. TAMAT—Nantikan serial berikutnya. (ived18).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: