Mufakat Kanjeng Sinuhun (16): Persidangan
Sebelum masuk ruang Kanjeng Sinuhun, terlebih dahulu melewati ruangan sekretaris. Tamu biasanya menunggu panggilan di ruang sekretaris itu. Namun, karena sudah ditunggu, Khairul, Britnita dan Mayang langsung dipersilakan masuk oleh sang sekretaris. Namanya Tata, perempuan muda berusia 25 tahun. Sudah bersuami, tapi belum dikaruniai momongan.
“Masuk saja pak, bu, langsung ya. Sudah ditunggu,” sapa Tata.
Tata memang sudah kenal dengan para pemangku kota. Karena sering mengadakan pertemuan di ruang rapat balai.
Saat masuk, di dalam ruangan sudah ada Sinuhun Usrif, Ucok dan Ayass. Sementara Kanjeng Sinuhun, masih terlihat sibuk di mejanya. Pekerjaan harian, menandatangani sejumlah berkas. Lima menit berselang, Kanjeng Sinuhun pun bergabung di sofa itu dan mulai perbincangan agak serius.
Kanjeng ketika itu menanyakan tentang lokasi lahan. Apakah pemangku kota ulin sudah punya lokasi yang dimaksud. Untuk perluasan lahan pertanian itu. Khairul menjawab ada beberapa lokasi yang sudah ditawarkan. Namun, masih belum memenuhi kriteria. Terutama terkait luasan lahannya. Kurang dari 1.000 hektare.
Pun begitu, lokasinya cukup sulit dijangkau. Juga sulit mendapatkan air yang cukup. Karena kebutuhan lahan pertanian, seyogianya juga dibarengi dengan ketersediaan air yang cukup.
“Bagaimana dengan tawaran Sinuhun Ucok?,” tanya Kanjeng.
Sebelumnya memang, Ucok sudah pernah menawarkan tanah dengan kriteria yang dimaksud di Desa Titik Jauh. Luasnya lebih dari 1.000 hektare. Berdampingan dengan kawasan Hutan Lindung Kota Ulin. Cadangan air di kawasan itu juga diprediksi cukup memadai. Juga terdapat sungai kecil di antara area lahan tersebut.
“Oh yang itu, belum kami survei. Tapi harganya apa tidak terlalu tinggi?,” kata Khairul.
“Kalau soal harga itu kan tergantung NJOP-nya. Memang tawarannya tinggi, tapi sesuai dengan kebutuhan kita,” timpal Ucok.
Khairul, Mayang dan Britnita pun tertegun sejenak. Kemudian Khairul membahas soal anggaran. Bagaimana pun angka 250 miliar sudah tertuang dalam nota kesepahaman antara kepala Pemangku Kota dengan Kanjeng Sinuhun. Apa hal itu tidak menjadi masalah?!
Ucok terdiam. Pun begitu dengan Kanjeng Sinuhun. Sejurus kemudian Kanjeng melirik Sinuhun Usrif. Yang dilirik sudah paham. Usrif pun mulai berbicara.
Menurutnya, soal anggaran itu tergantung keputusan pemangku kota dan sinuhun. Artinya, yang hari itu berkumpul dan membahas program perluasan lahan pertanian dari dua unsur tersebut. Artinya juga, sudah bisa memutuskan jika ada perubahan anggaran. Minimal bisa menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
“Yang punya anggaran itu kan kita. Disini juga ada Kanjeng Sinuhun sebagai stakeholder Kota Ulin. Sebagai pemegang keputusan, apakah alokasi anggaran itu disetujui atau tidak?. Penentunya kan disini!,” jelas Usrif.
Memang dalam kewenangannya, pemangku kota yang mengusulkan angaran dan program. Tapi, apakah anggaran dan program itu disetujui atau tidak menjadi peran dari sinuhun. “Ya, kalau Kanjeng Sinuhun menyetujui itu, artinya tidak ada masalah. Program pemangku kota pun bisa jalan”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: