Penaikan Iuran BPJS Kesehatan, Wali Kota Nilai Beratkan Masyarakat

Penaikan Iuran BPJS Kesehatan, Wali Kota Nilai Beratkan Masyarakat

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. (Fey/diswaykaltim.com) Balikpapan, Disway Kaltim.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menolak rencana penaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencana itu disebut akan membebani masyarakat yang membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan. Penolakan itu bahkan secara resmi telah disampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. “Saya bersama para anggota Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) telah beraudiensi dengan Pak Wapres di Jakarta. Namun belum ada arahan dari beliau,” kata Rizal Effendi kepada pers, Senin (2/9/2019). Rizal Effendi bilang, kenaikan itu didasari alasan supaya masyarakat lebih disiplin membayar iuran. "Sekaligus mengatasi defisit (pemerintah)," kata Rizal, menirukan jawaban Jusuf Kalla. Secara pribadi Rizal sangat tidak setuju dengan kenaikan iuran dan mengurangi ruang lingkup pelayanan. “Karena dampaknya pasti ke masyarakat," kata dia. Penolakan itu cukup beralasan. Soalnya, tunggakan kepesertaan atas iuran yang masih berlaku saat ini sangat banyak. Apalagi kalau sampai dinaikkan. Dikhawatirkan akan semakin banyak masyarakat yang tak bersedia membayar. Atau yang terjadi, masyarakat peserta mandiri akan meminta turun kelas. Belum lagi, aturan menyebutkan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Harus  diakomodasi oleh pemerintah daerah. Penaikan iuran itu berpotensi menambah jumlah pengajuan status sebagai keluarga miskin penerima bantuan iuran (PBI). "Masyarakat kan mulai pintar-pintar nih meng-gakin-kan diri, padahal mampu," kata dia. Jika kebijakan itu diterapkan, keuangan daerah akan semakin terbebani. Salah satu informasi yang diterima, menurut Rizal Effendi, adalah kemungkinan beban APBN untuk BPJS Kesehatan dikurangi dan dipindahkan ke APBD. “Sehingga Pemkot Balikpapan akan melakukan kajian untuk mengatasi persoalan ini, agar masyarakat tidak terbebani. Sekaligus bagaimana cara agar peserta BPJS Kesehatan disiplin membayar iuran.” Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto menyebut rencana penaikan iuran merupakan penyesuaian. "Sejak BPJS Kesehatan berdiri usulan iuran kelas 3 sebesar Rp 35 ribu sampai Rp 42 ribu per jiwa. Ternyata yang disepakati Rp 25 ribu," katanya. Perubahan tersebut untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang potensinya mencapai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019. Kementerian Keuangan mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 menjadi Rp160 ribu per bulan per jiwa. Untuk kelas 2 sebesar Rp 110 ribu per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 3 menjadi Rp 42 ribu per bulan per jiwa. Sementara versi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) iuran untuk Kelas 1 menjadi Rp120 ribu. Kelas 2 menjadi Rp 75 ribu dan Kelas 3 menjadi Rp 42 ribu per bulan per jiwa. Untuk peserta PBI sebesar Rp 42 ribu dari yang sebelumnya Rp 23 ribu per bulan per jiwa. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini. Kelas 1 sebesar Rp 80 ribu, Kelas 2 sebesar Rp 51 ribu dan Kelas 3 sebesar Rp 25 ribu per bulan per jiwa. Kenaikan iuran ini ditujukan kepada PBPU yang jumlahnya 32,58 juta jiwa. Penyesuian diusulkan mulai Agustus 2019 untuk PBI pusat yang jumlahnya 96,5 juta jiwa dan PBI daerah yang jumlahnya 37,34 juta jiwa. Sedangkan peserta umum berlaku Januari 2020. (k/fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: