(Kolom Pajak) Batas Waktu Pemberlakuan Tarif Pajak 0.5 %

(Kolom Pajak) Batas Waktu Pemberlakuan Tarif Pajak 0.5 %

PP 23 hadir mengantikan PP 46 yang pada pertengahan 2013 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Oleh : Andi Murni Ratna

Peraturan ini sejatinya ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Sebab peraturan ini mengatur pengenaan pajak untuk wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 4.8 M dalam satu tahun.

Salah satu alasan diterbitkannya PP 46/2013 adalah untuk memberikan kepastian peraturan dan kemudahan dalam urusan perpajakan bagi UMKM yang pada saat itu sedang berkembang.

Namun dengan tarif yang ada wajib pajak (WP) masih mengeluh dengan  tarif satu persen dari omzet tersebut. Sehingga akhirnya pemerintah  mengajukan usulan untuk menurunkan tarif pajak bagi wajib pajak UMKM. Awalnya mengajukan usul penurunan tarif pajak menjadi 0.25 persen dari omzet. Namun akhirnya pemerintah sepakat untuk hanya menurunkan tarif pajak sampai 0.5 persen.

Baca Juga: Menunggu Digabungnya NIK dengan NPWP

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah 23/2018. Penurunan tariff hanya diberikan sampai 0,5 persen. Karena penerimaan negara dapat mengalami penurunan yang signifikan dalam jangka pendek.

Adapun wajib pajak yang diperkenankan mengunakan PP 23 ini dapat di jelaskan sebagaimana di bawah ini.

Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018)

a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PP 23 Tahun 2018):

1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, / PPAT, penilai, dan aktuaris.

2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.

3. Olahragawan.

4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: