(Kolom Pajak) Batas Waktu Pemberlakuan Tarif Pajak 0.5 %

5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6. Agen iklan.
7. Pengawas atau pengelola proyek.
8. Perantara.
9. Petugas penjaja barang dagangan.
10. Agen asuransi.
11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
12. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
13. Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
14. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Wajib Pajak Dalam Negeri yang Dikenakan PPh Final
- WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018)
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Penjelasan terkait peredaran bruto. Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang:
- Menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
- Isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,
- Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan isteri.
- Tidak termasuk kategori WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah (Pasal 3 ayat (2) PP 23 Tahun 2018)
-
- Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Catatan : Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan untuk Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ini.
- Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
- Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya;
- Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
Surat Keterangan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan
- Permohonan Surat Keterangan oleh Wajib Pajak dapat disampaikan melalui: (Pasal 5 ayat 1 PMK-99/PMK.03/2018)
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut: (Pasal 5 ayat 2 PMK-99/PMK.03/2018)
- permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan; dan
- memenuhi kriteria Subjek Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018
- Permohonan Surat Keterangan oleh Wajib Pajak dapat disampaikan melalui: (Pasal 5 ayat 1 PMK-99/PMK.03/2018)
Catatan: Kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh ditiadakan untuk: (Pasal 5 ayat 3 PMK-99/PMK.03/2018)
- Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau
- Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.
- Atas permohonan Surat Keterangan, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: (Pasal 6 ayat 1 PMK-99/PMK.03/2018)
Lebih lanjut dijelaskan mengenai batas waktu penggunan tarif 0, 5% ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
(PP 23 Tahun 2018), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: