(Kolom Pajak) Batas Waktu Pemberlakuan Tarif Pajak 0.5 %

1. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 berlaku paling lama:
a. 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT); dan
b. 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.
- Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah terdaftar pada tahun pajak 2018, maka pengenaan PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 bagi:
a. Wajib Pajak Badan berbentuk PT, berlaku hingga akhir tahun pajak 2020; dan
b. Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
- Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh untuk tahun pajak tahun pajak berikutnya.
Sehingga wajib pajak yang memiliki bentuk hukum berbentuk perseroan terbatas tahun 2021 tidak boleh lagi mengunakan PP 23 dengan tarif 0, 5, dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan mengunakan ketentuan perpajakannya sesuai ketentuan umum Undang-Undang (UU) PPh dengan tarif pajak yang telah ditentukan di dalam perundangan perpajakan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: