Penyelenggara Pesta Gay di Jaksel Terancam 15 Tahun Penjara

Penyelenggara Pesta Gay di Jaksel Terancam 15 Tahun Penjara

Para tersangka yang menyelenggarakan pesta gay di Jaksel. (IN)

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Polisi menggerebek pesta gay di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak 9 orang ditahan terkait peristiwa tersebut.

"Yang diamankan ada banyak. Tapi sementara yang dilakukan penahanan ada 9 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/9).

Saat penggerebekan pesta gay, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, 9 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya. Kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tubagus enggan membeberkan secara rinci kronologi penggerebekan tersebut. Barang bukti serta alasan penahanan terhadap 9 orang tersebut juga belum dijelaskan oleh pihak kepolisian.

Penggerebekan pesta gay akan dirilis oleh Polda Metro Jaya sore ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan menjelaskan secara mendalam mengenai pesta gay tersebut.

"Saya akan langsung rilis di TKP-nya di Kuningan ya," pungkas Yusri

Mirisnya, pesta gay tersebut dilakukan di tengah kondisi pandemi corona yang sedang tinggi di DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari Satgas Penanganan COVID-19, Selasa (1/9), DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak penambahan kasus corona: 901 kasus. Disusul Jawa Timur dengan 350 kasus. (dtk/qn)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5156415/pesta-gay-di-kuningan-jaksel-digerebek-polisi-9-orang-ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: