Dua Hari, KPK Periksa 44 Saksi
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari Selasa (11/8)-Rabu (12/8), sudah memeriksa 44 saksi. Ini pemeriksaan lanjutan dari kasus OTT Bupati Kutim Ismunandar dan Istrinya. Hari ini, penyidik Lembaga Anti Rasuah itu melanjutkan pemeriksaan keterangan saksi di ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda di Jalan Selamet Riyadi.
Hari pertama KPK memeriksa 32 saksi. Terdiri dari honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Lalu pejabat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, staf dan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, staf dan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim.
Staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU), termasuk pejabat pensiunan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Serta kontraktor sebagai rekanan swasta Pemkab Kutim.
Dan 12 sisanya kepala bagian (Kabag) Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Pendidikan (Disdik), Keuangan Sekretariat Dewan Kutim, staf Bapenda, rekanan swasta hingga staf dari Encek Firgasih yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 44 saksi yang diperiksa itu, enam di antaranya seperti Munzir (staf Disdik Kutim), Asran Lode (Kasi Perencanaan Teknis Bina Marga PU Kutim), Rudi Ramadhan (PPK PU), dan Reza Renanta (Kabid Sumber Daya Air PU) serta Irawansyah dan Lila Mei Puspitasari dari rekanan swasta, telah memenuhi panggilan KPK lebih dari satu kali.
"Ini pemanggilan ketiga atau empat kalau tidak salah. Masih soal dengan tersangka (Aditya Maharani). Berkas kemarin sudah diserahkan tentang lelang dan PL (Penunjukan Langsung) 2019," ucap Lila Mei Puspitasari, usai memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Sementara itu, Lila mengaku telah selesai menjalani pemeriksaan. Namun, bukan tidak mungkin ia akan dipanggil kembali untuk jalani pemeriksaan lanjutan. "Kemungkinan ada lagi pemeriksaan," imbuhnya.
Selain dimintai keterangan, dirinya juga menyerahkan sejumlah berkas, di antaranya berkas berisi data lelang. Salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kalau agenda saat pemeriksaan saksi ini untuk mendalami peran dari ketujuh tersangka.
"Kan ada dua pemberi suap dan lima penerima suap. Ada perannya masing-masing dan tidak bisa kami jadikan satu. Tentunya kami harus mencari saksi yang bisa menjelaskan perannya masing-masing. Jadi enggak bisa sekali periksa selesai," terangnya.
Ia membeberkan, saksi yang dijadwalkan diperiksa kemarin berjumlah enam orang. Namun terdapat tambahan hingga total saksi sebanyak 12 orang. "Peran mereka kan berbeda-beda," jelasnya.
Hal itu juga lah yang membuat pihaknya memanggil berulang kali sejumlah saksi. Seperti Lila Mei Puspitasari itu. Lila dianggap menjadi saksi yang cukup sentral untuk tersangka Aditya Maharani, salah satu rekanan dari lima tersangka lainnya.
Usai melangsungkan pemeriksaan saksi selama dua hari, tim penyidik KPK langsung bergegas kembali ke markas mereka di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta pada Kamis (13/8) hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim Ismunandar serta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang menjabat sebagai ketua DPRD Kutim non aktif, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Total ada 7 tersangka. Ketujuh orang yang telah ditetapkan tersangka ini diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim. Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 Miliar dan buku tabungan berisi Rp 4,8 M. (aaa/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: