Pajak Kendaraan di Kaltim Pakai Sistem Split Bill, Apakah Itu?

Pajak Kendaraan di Kaltim Pakai Sistem Split Bill, Apakah Itu?

PJ Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik dan Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengumumkan besaran pajak kendaraan bermotor. -Salasabila-nomorsatukaltim.disway.id

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, secara resmi mengumumkan penerapan sistem split bill terkait penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sistem ini mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan bahwa sistem split bill bertujuan memberikan kepastian terhadap pendapatan pajak yang langsung masuk ke kas daerah kabupaten dan kota tanpa mekanisme pembagian hasil seperti sebelumnya.

“Sekarang tidak ada lagi pembagian hasil, semuanya langsung melalui split bill yang otomatis masuk ke kas daerah masing-masing,” ujar Akmal Malik, Kamis (2/1/2025).

Sistem baru ini, menurut Akmal, akan mempermudah pemerintah kabupaten dan kota dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran belanja. Dengan sistem ini, hak atas penerimaan pajak menjadi lebih jelas dan langsung dirasakan oleh daerah.

BACA JUGA:  Presiden Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, Begini Tanggapan MA

“Pemkab dan Pemkot kini memiliki kepastian hak atas penerimaan pajak, sehingga mereka dapat merancang anggaran dengan lebih efektif,” tambahnya.

Selain itu, sistem split bill juga memungkinkan percepatan penyaluran pajak dan memperluas kontribusi pemungutan melalui mekanisme opsen. Hal ini diyakini akan meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak di seluruh wilayah Kaltim.

“Ini adalah langkah bagus yang menunjukkan kolaborasi tanggung jawab antara provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu mendorong kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, kepastian penerimaan pajak juga akan memperkuat perencanaan pembangunan di tingkat lokal.

BACA JUGA: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Pertimbangkan Sengketa di MK

Sistem ini menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan di Kalimantan Timur, yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan tetapi juga pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.

Dengan diberlakukannya sistem split bill, Kalimantan Timur diharapkan menjadi model bagi provinsi lain dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, perwakilan kabupaten/kota, dan stakeholders terkait. Langkah ini disebut sebagai wujud nyata komitmen Pj Gubernur Kaltim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: