Jalan Damai Surga Borneo

Jalan Damai Surga Borneo

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Manajemen PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) memilih jalan perdamaian untuk mengakhiri sengketa berujung putusan pailit. Mereka mengaku telah melakukan perundingan berulang kali dengan pemohon pailit sebelum hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengetok palu.

Bahkan meski vonis sudah dijatuhkan, dan Majelis Hakim telah menunjuk kurator, perseroan menyatakan  “masih tetap mengupayakan perdamaian.”

Upaya itu terungkap dalam keterbukaan informasi publik yang dirilis Bursa Efek Indonesia. Head of Accounting and Tax, Pie Chen menjelaskan duduk perkara yang membelit pengembang perumahan Borneo Paradiso.

Gugatan pailit bermula saat perseroan gagal membayar utang kepada PT Multi Cakra Kencana Abadi sebesar Rp. 53.400.000.000,- (lima puluh tiga miliar empat ratus juta Rupiah) pada tanggal 24 Maret 2020.

“Kreditur mengajukan permohonan pernyataan pailit pada tanggal 17 Juni 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Niaga Jakarta Pusat),” tulis Pie Chen.

Dijelaskan, perseroan mendapatan pinjaman dari pemohon dengan jangka waktu selama sembilan bulan. Dana pinjaman itu digunakan untuk biaya operasional perseroan.

Tapi menurut perseroan, nilai utang kepada pemohon pailit hanya 1,93% dari total laba perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2019.

Anehnya, BEI dalam pengumuman yang disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan, I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa COWL belum menyampaikan laporan keuangan 31 Desember 2019 dan 31 Maret 2020.

Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 7 Juli 2020, telah ditetapkan sejumlah agenda. Yakni Rapat Kreditur Pertama akan dilaksanakan hari Rabu, 22 Juli 2020 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Batas akhir pengajuan tagihan pada 4 Agustus 2020, serta Rapat Verifikasi / Pencocokan Piutang atau tagihan para kreditur pada Senin, 24 Agustus 2020.

Pemilik Cowell 

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, PT Cowell Development Tbk (COWL) bergerak di bidang jasa, pembangunan, dan perdagangan, terutama jasa pengelolaan gedung, pembangunan dan pengembangan perumahan, dan perdagangan real estate.

Kegiatan usaha utama COWL adalah pembangunan, pengembangan, dan penjualan unit rumah, ruko dan kavling di berbagai daerah.

Perusahaan juga mengembangkan untuk segmen menengah ke atas di Jakarta Barat yang bernama Apartemen Westmark. Anak perusahaan COWL termasuk PT Sandi Mitra Selaras, PT Plaza Adika Lestari, PT Nusantara Prospekindo Sukses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: