Pembangunan Desa untuk Menyongsong IKN

Pembangunan Desa untuk Menyongsong IKN

SUNARTO SASTROWARDOJO

PPU perlu menyiapkan tata ruang yang sesuai dengan pola dan struktur ruang IKN yang harus adaptif dan partisipatif. Terutama dalam mempersiapkan kawasan strategis nasional IKN.

Desa-desa yang masuk dalam kawasan ibu kota kini menghadapi banyak tantangan dalam mempertahankan eksistensinya. Pada 2015, Bappenas menyampaikan, di tahun 2010, sebanyak 50 persen penduduk Indonesia bertempat tinggal di perkotaan. Sisanya tinggal di perdesaan.

Namun, 40 tahun ke depan hanya ada 15 persen penduduk Indonesia yang tinggal di perdesaan. Jika dihadapkan pada fakta bahwa Indonesia mengalami konversi lahan pertanian seluas 100 ribu hektare per tahun (BPS: 2014), maka hal ini dapat menjadi bencana bagi kehidupan warga Indonesia di masa mendatang. Sebagai masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian dan kekayaan sumber daya lainnya.

Indonesia juga memiliki ragam kerentanan terhadap bencana alam. Termasuk Kalimantan Timur (Kaltim). Khususnya Kabupaten PPU. Berbagai bencana di Indonesia dilatarbelakangi oleh kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis memicu terjadinya angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, meletusnya gunung berapi, kebakaran hutan dan lahan, serta gelombang pasang dan abrasi.

Dalam mengukur status perkembangan desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membentuk suatu instrumen untuk melakukan pencapaian target RPJMN 2015-2019. Dari 73.709 desa di Indonesia, sebanyak 45 persen di antaranya masih menyandang status desa tertinggal. Sementara itu, hanya 174 desa yang sudah mendapat predikat desa mandiri.

Ketimpangan angka ini bisa saja terjadi karena tidak meratanya pembangunan di Indonesia, yang disebabkan oleh kurang berdayanya masyarakat dan pemerintah setempat untuk mengelola potensi yang ada.
Masterplan dan rencana tata ruang merupakan dokumen perencanaan tata ruang dan perencanaan strategis yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahannya dan kebutuhan pembangunan secara partisipatoris.

Mempertimbangkan tantangan-tantangan yang dialami oleh desa-desa di Indonesia, rencana tata ruang penting untuk menjadi pegangan dalam mengembangkan desanya. Dalam melihat masa depan, rencana tata ruang menjadi rencana induk pembangunan desa yang berangkat dari potensi dan masalah yang saat ini masih dimiliki.
Rencana ini didasari pada visi desa yang mampu menyejahterakan semua penghuninya. Baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan desa, di antaranya pemerintah desa, lembaga desa, komunitas, masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak swasta, harus mampu secara kolaboratif mengelola aset dan kekayaan desa melalui perencanaan dan pembangunan yang telah disepakati bersama.
Pada 2019, PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan melalui pidato Presiden Republik Indonesia sebagai calon IKN baru dengan calon titik pusatnya berada di PPU. Karena itu, PPU harus siap menerima tantangan pembangunan nasional ini dengan melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan mempersiapkan unit wilayah terkecil: desa.
Program Pemberdayaan Pembangunan Kelurahan dan Desa Mandiri (Pro-P2KPM) yang ingin mewujudkan masyarakat PPU yang maju, moderen dan relijius salah satu tahapan yang akan dilakukan adalah menyusun masterplan dan tata ruang desa.

Kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia di PPU menjadi sasaran paling strategis bagi investor. Perencanaan dan pengembangan desa melalui penyusunan Masterplan Desa dan Rencana Tata Ruang Desa hadir sebagai solusi terbaik. Dalam mengantisipasi seluruh pembangunan oleh investor yang tidak berpihak pada sumber daya yang asli dari desa setempat.
Pengembangan segala potensi dan peluang dengan mempertimbangkan kelemahan dan ancaman di desa-desa di PPU merupakan prinsip kerja yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Saat ini, di PPU terdapat tujuh desa maju, 22 desa berkembang, dan satu desa mandiri. Target pemerintah, pada 2023 akan dicapai empat desa mandiri, 13 desa berkembang, dan 13 desa maju.

Lalu, mengapa penyusunan Masterplan Desa dan Rencana Tata Ruang Desa di PPU teramat penting dalam menyongsong IKN baru? Di antaranya memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip dasar dan pentingnya perencanaan desa, menciptakan desa yang berkelanjutan dengan peningkatan kesejahteraan dan kreativitas masyarakat melalui perencanaan desa dan tata ruang desa, meningkatkan kualitas permukiman dan prasarana, sarana dan utilitas umum desa yang mendukung pengembangan potensi desa.

Lalu menyediakan dokumen perencanaan sebagai acuan dalam pembangunan desa secara berkelanjutan dan menggerakkan kemitraan antara masyarakat dengan swasta, pemerintah dan akademisi dalam implementasi perencanaan desa dan tata ruang desa. Setidaknya merealisasikan harapan pemerintah Kabupaten PPU untuk mewujudkan empat desa mandiri pada 2023. (*Ahli Madya Tata Ruang dan Sekretaris Kalimantan Timur Development Forum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: