Bankaltimtara

Bolehkah Berkurban Kolektif Selain Sapi? Begini Penjelasannya Menurut Islam

Bolehkah Berkurban Kolektif Selain Sapi? Begini Penjelasannya Menurut Islam

Ilustrasi pemotongan daging kurban. -istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Ibadah berkurban merupakan ibadah sunnah yang memiliki keutamaan khusus, di antaranya adalah bentuk kepedulian sosial dengan membagikan daging hasil kurban kepada fakir miskin dan kaum dhuafa.

Sehingga dapat menciptakan rasa kebersamaan dan meringankan beban ekonomi di kala segala kebutuhan pokok dirasa sulit didapatkan.

Namun di tengah masyarakat muncul praktik unik dalam berkurban, yaitu praktik kurban kolektif untuk hewan kecil, seperti kambing atau domba.

Biasanya praktik tersebut dilakukan di beberapa sekolah dalam rangka mengakomodasi keinginan berkurban namun dengan biaya secukupnya.

Praktik ini kemudian menimbulkan pertanyaan, “Apakah hal tersebut boleh dilakukan?” Mengingat di dalam hadits Nabi SAW yang populer, hanya hewan besar saja lah yang dikisahkan dapat ditunaikan dengan cara kolektif.

Dikutip dari nu online, untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita tinjau beberapa dalil yang disampaikan dalam hadits Nabi SAW, di antaranya hadtis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah dengan lafaz:

"Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR. Muslim)

Di dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa hewan yang dapat dikurbankan secara kolektif hanyalah hewan besar seperti unta dan sapi.

Masing-masing dari hewan tersebut dapat dijadikan kurban oleh tujuh orang secara bersamaan. Sementara itu, berkurban dengan hewan kecil dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang menceritakan keadaan Nabi SAW saat berkurban.

"Beliau saw mengambilnya (kambing) dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya.’ Kemudian beliau mengucapkan, ‘Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’ Kemudian beliau berkurban dengannya." (HR. Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar bagi mayoritas ulama untuk membolehkan berkurban seekor kambing dengan niat mencakup keluarga.

Dengan demikian, keluarga turut memperoleh pahala dari hasil sembelihan kurban tanpa dianggap sebagai pelaku kurban, karena yang berkurban hanya satu orang. Imam Nawawi turut mengomentari permasalahan ini: 

"Kambing cukup untuk satu orang dan tidak cukup untuk lebih dari satu orang. Namun, jika salah seorang anggota keluarga menyembelih kambing kurban, maka syiar kurban telah terpenuhi bagi seluruh anggota keluarga tersebut. Dalam hal ini, kurban menjadi sunnah kifayah bagi mereka.” (An-Nawawi, Al-Majmu, [Mesir, Idaroh at-Tibaah al-Muniriyyah, 1344H], jilid VIII, hlm. 397)

Menurut komentar Imam Nawawi, kurban dianggap sunnah jika telah dilakukan oleh satu anggota keluarga, khususnya suami sebagai kepala keluarga, yang mewakili seluruh anggota keluarga lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: nu online